Jutaan Rokok Tanpa Cukai dan Miras Bernilai Milyaran Dimusnahkan Bea Cukai

- 5 Maret 2021, 19:26 WIB
Pemusnahan bersama barang milik negara (BMN) dan barang bukti hasil penindakan (BHP) oleh Bea Cukai Banten, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kejaksaan Tinggi Banten di lapangan tempat penimbunan pabean Bea Cukai Cikarang.
Pemusnahan bersama barang milik negara (BMN) dan barang bukti hasil penindakan (BHP) oleh Bea Cukai Banten, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kejaksaan Tinggi Banten di lapangan tempat penimbunan pabean Bea Cukai Cikarang. /foto dokumen Bea Cukai Banten/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Bea Cukai di tiga wilayah serentak menggelar pemusnahan terhadap barang hasil sitaan berupa rokok dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.  Pemusnahan  dilakukan dalam rangka menciptakan pasar persaingan sempurna yang sehat serta menjaga ketertiban administrasi dan pelaksanaan proses bisnis para pengusaha barang kena cukai sesuai aturan yang berlaku.

Pemusnahan di lapangan tempat penimbunan pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, dilakukan Bea Cukai Banten, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kejaksaan Tinggi Banten. Dilakukan pemusnahan bersama barang milik negara (BMN) dan barang bukti hasil penindakan (BHP).

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan  BMN yang dimusnahkan berupa 1.168.483 batang rokok, 247 botol miras eks impor, dan 127 botol liquid vape. “Barang-barang ini berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar 940 juta rupiah,” jelas Finari Manan.

Baca Juga: Basuki Hadimuljono, Program Infrastruktur Kerakyatan Serap 15 Juta HOK

Pemusnahan barang dari tindak pidana kepabeanan dan cukai menurut Finari Manan, merupakan barang yang telah mendapatkan keputusan ‘Inkracht’ yang dikelola Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Jumlahnya mencapai 43.727 botol miras dengan potensi kerugian mencapai Rp42,1 miliar.

Untuk BMN yang dimusnahkan menurut Finari Manan, berupa miras dimusnah dengan cara isi minuman dibuang ke dalam tong, dan botol dipecahkan, dilempar, serta dirusak menggunakan kendaraan alat berat. Sedangkan untuk rokok, dimusnahkan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran.

Sementara kegiatan pemusnahan barang hasil sitaan juga dilakukan Bea Cukai Juanda. Dilakukan pememusnahan rokok tanpa dilekapi pita cukai (rokok polos) sebanyak 1.282.876 batang yang merupakan hasil sitaan dari 848 kali penindakan.

Baca Juga: Giliran Kapolsek dan Danramil Cileunyi Jalani Vaksinasi

Selain itu, Bea Cukai Juanda juga melakukan 59 penindakan terhadap pemasukan barang pornografi berupa sex toys dari luar negeri melalui jasa kiriman dengan jumlah total 84 buah. Terhadap hasil penyitaan dilakukan pemusnahan untuk melindungi masyarakat dari dari masuknya barang-barang yang dapat merusak moral dan dapat mengakibatkan perilaku menyimpang.

Sementara kegiatan pemusnahan juga dilakukan Bea Cukai Langsa, yang dilaksanakan di tempat penimbunan akhir (TPA) Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.  “Sebanyak 1.021.320 batang rokok ilegal, dan BMN lainnya telah dimusnahkan yang merupakan barang hasil penindakan periode Agustus hingga Desember tahun 2020,” terang Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Tri Hartana.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x