Peredaran Narkoba Lewat Jasa Titipan Diungkap Bea Cukai Bogor

- 9 September 2021, 22:02 WIB
Ilustrasi tembakau
Ilustrasi tembakau /Pixabay/Humusak

PORTAL BANDUNG TIMUR - Bea Cukai Bogor berhasil menggagalkan upaya pengiriman paket narkotika melalui salah satu perusahaan jasa titipan (PJT). Keberhasilan penindakan merupakan upaya yang terus dilancarkan unit Penindakan dan Penyidikan, Bea Cukai Bogor  dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Bogor dan sekitarnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Asep Ajun Hudaya dalam keterangan persnya mengatakan bahwa penindakan berawal dari informasi crawling dan analisa tim Intelijen Kanwil Bea Cukai Riau. "

Berbekal informasi awal yang disampaikan Subdit Narkotik Kantor Pusat Bea Cukai  terkait adanya pengiriman barang melalui salah satu perusahaan jasa titipan (PJT),” terang Asep Ajun Hudaya, sebagaimana dikutip dari laman beacukai.go.id. Kamis 9 September 2021.

Baca Juga: Buruh Tuntut Jadi Pegawai Tetap, Ini yang Dikatakan Pesonalia Perusahaan

Berdasarkan penggalangan informasi lebih lanjut, menurut Asep Ajun Hudaya diketahui bahwa paket berasal dari Subang. Paket yang dicurigai sebagai narkotika akan dikirimkan kepada penerima berinisial FG yang beralamat di Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

“Atas paket tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan kedapatan satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat satu plastik klip. Ternyata berisi 10 gram tembakau iris yang diduga sediaan NPP jenis Synthetic Cannabinoid,” jelas Asep Ajun Hudaya.

Berdasarkan kasus tersebut pelaku diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Seluruh barang bukti telah diserahterimakan kepada BNN kabupaten Cianjur untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” pungkas Asep Ajun Hudaya. (iwan rukwanda)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah