Lagi, Polres Cianjur Ungkap Peredaran Narkoba Asal  Lapas Cianjur  

- 22 Februari 2021, 22:12 WIB
Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai menujukan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu yang digerakan dari dalam LP  Kelas II B Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai menujukan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu yang digerakan dari dalam LP  Kelas II B Cianjur. /Portal Bandung Timur/dani jatnika

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jajaran Kepolisian Resort Cianjur kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba yang di gerakan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur . Kali ini dilakukan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YS (36) yang bertindak sebagai kurir nekat mengedarkan narkotika jenis sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai dalam keterangan persnya, Senin 22 Februari 2021 pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu  oleh YS merupakan bagian dari pengembangan peredaran narkoba yang digerakan dari dalam Lapas. “Pengendalian hingga peredaran narkoba dilakukan oleh napi dari dalam Lapas Cianjur,” ujar Rifai  disampaikan di Mapolres Cianjur.

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan  sejak sebulan terakhir dengan mengamankan delapan pengedar narkoba. Upaya pengungkapan dengan pengembangan sekaj pengungkapan awal Februari 2021 lalu di Lapas Cianjur sampai ke Lapas ke Gunung Sindur, dan Lapas Cipinang.

Baca Juga: Raksapuri di Purwakarta, Kurangi Sampah Domestik

"Modus operandi para pelaku dengan menempelkan sabu-sabu di beberapa tempat. Kemudian pembeli akan diarahkan orang napi tersebut mengambil sabu-sabu yang sudah ditempel, mereka sudah mengetahui antara penjual dan pembeli di mana lokasi itu ditempel," ujar Rifai.

Sementara dari hasil pengembangan, Polres Cianjur telah diamankan  delapan orang tersangka berikut barang bukti sebanyak 247,09 gram sabu-sabu. Dan terakhir YS seorang ibu rumah tangga, berikuti barang bukti 39,31 gram sabu-sabu siap edar yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Cianjur. 

Dalam pengakuannya kepada polisi, dirinya hanya disuruh seseorang dari dalam Lapas Cianjur untuk mengambil sabu-sabu setelah itu disuruh menempelkan sabu -sabu tersebut di suatu tempat. Dari hasil menempelkan sabu-sabu tersebut YS mendapatkan imbalan sebesar Rp. 1,5 juta.

Baca Juga: Covid-19, DKI Jakarta dan Jawa Barat Penambah Kasus Paling Tinggi

Diakui YS dirinya merasa tergiur dengan imbalan uang besar tersebut. Dirinya nekat melakoni perbuatan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Saya baru sekali mengedarkan sabu-sabu. Itupun tanpa sepengetahuan suami saya.  Saya hanya terdesak untuk kebutuhan sehari-hari dan saya kapok, " ujar YS ibu empat orang anak ini sambil menundukan kepala, kepada awak media di Mapolres Cianjur.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x