Dari Lapas Kelas II B Cianjur, Sabu Dipasarkan di Wilayah Kabupaten Cianjur 

- 5 Februari 2021, 15:59 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Komisaris Besar Rudy Ahmad Sudrajat, didampingi Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai menunjukan barang bukti kejahatan perdagangan narkoba didalam Lapas Kelas II B Cianjur pada konferensi pers di Markas Polres Cianjur, Jumat 5 Februari 2021.       
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Komisaris Besar Rudy Ahmad Sudrajat, didampingi Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai menunjukan barang bukti kejahatan perdagangan narkoba didalam Lapas Kelas II B Cianjur pada konferensi pers di Markas Polres Cianjur, Jumat 5 Februari 2021.      /Portal Bandung Timur/dani jatnika/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jajaran Unit Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap peredaran narkoba dilingkungan Lapas Kelas II B Cianjur.  Penyelundupan narkoba ke Lapas Cianjur ini diduga masih satu jaringan dengan dengan peredaran Lapas Cipinang.

Pihak Polres Cianjur bekerjasama dengan Polda Jabar masih mengembangkan kasus tersebut  untuk mengungkap aktor intelektual dibalik peredaran narkoba di lapas. Dalam kurun waktu sebulan terakhir, di wilayah hukum Polres Cianjur terungkap 3 kasus peredaran sabu-sabu di lingkungan Lapas.

“Dalam kurun waktu sebulan terakhir kami ungkap dan para tersangkanya masih dalam satu jaringan. Para tersangka terkait dengan jaringan Jakarta ke Cianjur," teran Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Komisaris Besar Rudy Ahmad Sudrajat, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Cianjur, Jumat 5 Februari 2021. 

Baca Juga: Pasca Banji Kalimantan Selatan, Disusun Kerangka Rencana Aksi Integratif Berbasis Metode Rapid Assessment

Dikatakan Rudi dari pengungkapan 3 kasus tersebut polisi berhasil mengamankan 9 orang tersangka. Pengungkapan pertama pada 30 Desember 2020 dengan tersangka sebanyak 4 orang yakni C, MY, TS, dan AP. 

"Ke empat tersangka ini merupakan jaringan yang mengedarkan sabu-sabu di Cianjur. Pengungkapan pertama pada 30 Desember 2020 lalu," tutur Rudy.

Hasil pengembangan dari keempat tersangka itu, polisi kembali mengungkap kasus baru pada 14 Januari 2021 dengan menangkap dua orang tersangka DM dan RK. Selanjutnya pengungkapan kasus ketiga pada 22 Januari 2021 dengan tersangka 3 orang berinisial DS, FO, dan WH.

"Jaringan ini mendapatkan kiriman barang sabu diduga dari napi yang ditahan di Lapas Cipinang dibawa oleh tersangka MY ke Cianjur. MY sendiri  bertindak sebagai kurir. MY ini sudah tiga kali membawa barangnya yang diselundupkan ke Lapas Kelas II B Cianjur," ungkap Rudy. 

Baca Juga: Nongkrong Dilarang, Covid-19 Meningkat di Kota Bekasi

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x