Berkeliaran di Kabupaten Cianjur Jawa Barat Tanpa Mengenakan Masker di Denda Rp100 Ribu  

- 3 Februari 2021, 20:00 WIB
Pejabat pelaksana tugas Bupati Cianjur, Herman Suherman saat meresmikan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam  pelaksanaan AKB.
Pejabat pelaksana tugas Bupati Cianjur, Herman Suherman saat meresmikan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan AKB. /Portal Bandung Timur/dani jatnika/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR -  Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman resmi tandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Kepada setiap pelanggar ketentuan denda sebesar Rp 100 ribu bisa dikenakan kepada siapa saja yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.

"Perbupnya berlaku mulai hari ini. Jadi yang semula hanya imbauan atau sanksi sosial, kini yang melanggar prokes, apalagi tak menggunakan masker, akan disanksi administratif atau denda," tegas Plt Bupati Cianjur Herman Suherman, kepada awak media usai  launching Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2021 Sanki Administrasi Prokes di halaman Pendopo Cianjur Rabu 3 Februari 2021.

Herman sangat berharap warga taat memakai masker bukan karena takut kena denda melainkan atas kesadaran individu. "Sebenarnya adalah bagaimana kesadaran masyarakat. Yang paling penting kuncinya bahwa ini salah satu cara yang kita atasi, pakai masker dan itu yang ditetapkan dalam protokol kesehatan," kata Herman.

Baca Juga: Lewat CIALO2021, KBRI Italia Pererat Hubungan Pelajar Masa Pandemi Covid-19

Ditegaskan Herman, warga diwajibkan disiplin menjalankan protokol kesehatan mengingat kasus positif dan virus corona dalam satu pekan ini terus meningkat di Cianjur. Sanksi diberikan agar masyarakat lebih patuh prokes. Sebab masih banyak yang aktivitas namun mengabaikan prokes, mulai dari tidak menggunakan masker hingga berkerumun.

“Apalagi berdasarkan data peta kepatuhan penggunaan masker di Jawa Barat, Cianjur masih dalam kategori kuning dengan skor 77.34. Hal ini menunjukan bahwa tingka kesadaran masyarakat Kabupaten Cianjur masih rendah dalam menjalankan protokol kesehatan,” tegas Herman.

Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi menegaskan, sanksi tegas mulai diberlakukan kepada pelanggar Prokes, tetapi penerapan sanksi dalam Perbup 6 tahun 2021 harus bijak karena tujuannya tidak mencari uang. Terpenting tujuannya tersampaikan, untuk meningkatkan kepatuhan prokes.

Baca Juga: Harga Kedelai Berangsur Normal, Sesuaikan Harga Tahu Tempe

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah