Kapolri, Insiden Tembak Menembak di Rumdin Kadiv Propam Kedepankan Scientific Crime Investigation

- 13 Juli 2022, 04:10 WIB
 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri terkait penanganan kasus tembak menembak di Rumdin Kadiv Propam,  Selasa 12 Juli 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri terkait penanganan kasus tembak menembak di Rumdin Kadiv Propam, Selasa 12 Juli 2022. /Foto : Divisis Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penanganan insiden penembakan antar anggota Polri di Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditangani secara proposional  mengedepankan scientific crime investigation (investigasi ilmiah). Untuk penanganan dibentuk Tim Khusus yang diketuai langsung Wakapolri dengan melibatkan Kompolas dan Komnas HAM dari pihak eksternal.

Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya, Selasa 12 Juli 2022. "Karena ini berkaitan dengan anggota maka selain ditangani dengan prinsip-prinsip yang berlakuk, juga ditangani secara khusus. Saya sudah minta agar penanganannya betul-betul dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku, yaitu bagaimana kita mengedepankan scientific crime investigation," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Mabes Polri.

Penanganan menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo dibentuk Tim Khusus yang dipimpin Wakapolri serta dibantu Irwasum, Kabareskrim, Kabaintelkam, AS SDM Polri. Sementara dari pihak eksternal, Kompolnas dan Komnas HAM.

Baca Juga: Soal Menteri Sibuk Kampanye, Presiden Minta Untuk Fokus Kerja Sesuai Tugasnya

"Kita mengharapkan bahwa kasus ini bisa dilaksanakan secara transparan, objektif dan tentunya karena khusus menyangkut masalah anggota, kami juga ingin peristiwa yang ada ini betul-betul bisa menjadi terang," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari laman facebook Divisi Humas Polri.

Dikatakan Jenderal Listyo Sigit Prabowo , tim akan bergerak untuk memberikan rekomendasi dengan tim gabungan eksternal dan internal. Masukan yang akan digunakan untuk menindaklanjuti bisa didapatkan untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan yang ada.

Menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo , sebagaimana yang sudah ditangani terdapat dua kasus pada insiden penembakan antarpolisi ini. Pasal yang dikenakan berupa Pasal 289 dan 335 KUH Pidana yang berkaitan dengan tidakan kekerasan dengan ancaman.

Untuk menyelidiki kasus, Jenderal Listyo Sigit Prabowo , meminta Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk ikut membantu pengusutan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan."Tentunya terkait dengan penanganan kasus ini pun walaupun ditangani oleh Polres Jakarta Selatan namun kita tetap minta diasistensi oleh Polda dan Bareskrim Polri," pungkas Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x