Cianjur Kota Agamis, Kok Minuman Keras Diiklankan

- 19 September 2023, 21:39 WIB
Papan reklame iklan minuman keras berukuran besar tepat di Pol Pol Pasar Cipanas Jalan Raya Cipanas-Puncak Kabupaten Cianjur.
Papan reklame iklan minuman keras berukuran besar tepat di Pol Pol Pasar Cipanas Jalan Raya Cipanas-Puncak Kabupaten Cianjur. /Portal Bandung Timur/dani jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur  melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Cianjur melakukan tindakan tegas terhadap pemasangan reklame minuman beralkohol di sejumlah titik wilayah Kabupaten Cianjur Jawa Barat.  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Cianjur, memastikan reklame minuman beralkohol berukuran besar dipastikan ilegal alias tanpa mengantongi izin.

 "Kita dari Satpol PP langsung bertindak tegas. Sejak Senin (18 September 202) petugas sudah melakukan penyusuran ke sejumlah titik dan sudah melakukan penertiban papan reklama tersebut," terang Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Teddy Artiawan, kepada Portal Bandung Timur, Selasa 19 September 2023.

Dikatakan Teddy Artiawan sejak papan reklame minuman Anggur Merah yang identic dengan minuman beralkohol atau minuman keras, di Jalan Raya Cipanas Puncak, pihaknya langsung bergerak ke lokasi. “Tepatnya di  Jalan Raya Cipanas-Puncak, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur,  disamping Pos Polisi Pasar Cipanas,” kata Teddy Artiawan.

Baca Juga: Maman Nelayan Sukabumi Hilang di Pantai Cikole Cianjur Belum Ketemu

Terhadap papan reklame berukuran besar atau baliho tersebut menurut Teddy Artiawan petugas langsung mencabutnya. Pemasangan reklame tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) papan reklame tersebut dinilai melanggar Perda Nomor 12/2013 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Kami bukan menunggu kasus tersebut viral terlebihdahulu, tapi dengan keterbatasan petugas dilapangan tidak semua keberadaan pelanggaran dapat diawasi Satpol PP Cianjur. Karenanya kami merasa terbantu dengan keterlibatan masyarakat yang turut melapor dan mengawasi semua perbuatan pelanggaran di Kabupaten Cianjur yang wilayahnya sangat luas,” ujar Teddy Astriawan.

Sementara secara terpisah, Kepala Bidang Perizinan Nonperizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Cianjur, Suferi Faizal, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa reklame tersebut tidak memiliki izin alias illegal.  "Cianjur punya Perda terkait nol persen alkohol. Jadi jelas tidak diizinkan adanya iklan miras pada papan reklame," tegas Suferi Faizal.

Sejumlah warga sekitar lokasi papan reklame mengatakan bahwa papan reklame berukuran besar di samping Pos Polisi Pasar Cipanas, Jalan Raya Cipanas Puncak sudah beberapakali di ganti. “Bukan kali ini saja, sudah lama sering dipasang iklan Anggur Merah, baru kali ini ada yang memvideokan dan menjadi viral, katanya Cianjur Kota Agamis dengan semboyannya Cianjur Manjur atau singakatan dari Mandiri, Maju, Religius, tapi ternyata perbuatan haram berupa kampanye minuman keras dalam bentuk iklan kok diizinkan,” ujar Dadang Sumpena warga sekitar diamini warga lainnya. (dani jatnika)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x