Sidang Dugaan Suap Bupati Non Aktif Bogor Ade Yasin, JPU KPK Hadirkan 5 Orang Saksi

- 3 Agustus 2022, 15:07 WIB
Suasana sidang dugaan suap anggota BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin digelar secara virtual. / Budi S. Ombik/Deskjabar.com
Suasana sidang dugaan suap anggota BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin digelar secara virtual. / Budi S. Ombik/Deskjabar.com /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Majlis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap auditor BPK RI dengan terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin. Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi yakni PNS dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Rabu, 3 Agustus 2022, Lima orang PNS yang hadir di Pengadilan Tipikor Bandung yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Burhanudin, Subkoordinator Pelaporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hany Lesmanawaty, Kepala Bidang Akuntansi dan Teknologi Informasi BPKAD Wiwin Yeti Heryati, Sekretaris BPKAD Andri Hadian, serta Kepala BPKAD Teuku Mulya.

Rencanayan, JPU KPK akan menghadirkan sedikitnya 40 saksi pada agenda sidang pembuktian. Saksi-saksi tersebut terdiri dari pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan para pengusaha.

Dalam sidang sebelumnya, Ade Yasin didakwa oleh JPU KPK telah melakukan tindak pidana berupa memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.

"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," katanya.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x