Sidang Kasus Korupsi, Penuntut Umum KPK Tuntut Ade Yasin 3 Tahun Penjara

- 12 September 2022, 14:08 WIB
Jaksa KPK saat membacakan nota tuntutan untuk terdakwa Ade Yasin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 12 September 2022
Jaksa KPK saat membacakan nota tuntutan untuk terdakwa Ade Yasin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 12 September 2022 /yedi supriadi/DeskJabar

PORTAL BANDUNG TIMUR - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang kasus korupsi yakni, lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bupati Bogor Non Aktif, Ade Yasin. Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum (PU) KPK menuntut Ade Yasin hukuman 3 tahun penjara.

Selain menuntut terdakwa dengan hukuman penjara, dalam sidang kasus korupsi tersebut PU KPK juga meminta majelis hakim memberikan hukuman denda terhadap Ade Yasin, sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwana alternatif pertama," tutur PU KPK dalam sidang kasus korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 12 September 2022.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartinigsih, sementara Terdakwa Ade Yasin tidak hadir secara langsung namun hanya mengukuti secara daring sidang kasus korupsi dari Lapas Perempuan Sukamiskin Bandung.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan," tambah PU KPK.

PU KPK juga menjatuhkan tuntutan pidana tambahan kepada terdakwa Ade Yasin berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.

PU KPK dalam pertimbangannya menyampaikan hal memberatkan terdakwa yakni dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.

Sidang rencananya akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x