Kancil Diamankan, Kancil Dilepasliarkan di Talaga Warna Puncak

- 1 Oktober 2022, 02:14 WIB
Kancil atau Pelanduk yang ditangkap warga Desa Cibarengkok Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur kembali dilepasliarkan Tim  Tim Resor Konservasi Wilayah V Cianjur di Hutan Lindung Talaga Warna.
Kancil atau Pelanduk yang ditangkap warga Desa Cibarengkok Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur kembali dilepasliarkan Tim Tim Resor Konservasi Wilayah V Cianjur di Hutan Lindung Talaga Warna. /Foto : BBKSDA Jawa Barat Wilayah V Cianjur/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tim Resor Konservasi Wilayah V Cianjur Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Jawa Barat amankan hewan dilindungi pelanduk atau kancil (peuncang, Sunda red.) dari warga Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Cianjur, Jawa Barat. Kabupaten Cianjur merupakan salah satu wilayah sebaran hewan endemi atau khas Jawa Barat yang dilindungi.

“Kita mendapatkan informasi setelah melihat dari media sosial tentang adanya warga yang menangkap hewan yang dilindungi. Setelah didatangi tenyata benar, hewan yang ditangkap warga telah diamankan Asep Jalaludin Kepala Desa Cibarengkok,” terang Petugas BBKSDA Jabar Wilayah V Cianjur Andri.

Menindaklanjuti informasi dari media sosial tersebut, Tim Resor Konservasi Wilayah V Cianjur BBKSDA Jawa Barat mendatangi Kantor Desa Cibarengkok untuk evakuasi satwa.  Berdasakan hasil pemeriksaan kesehatan, pelanduk atau kancil yang ditangkap warga tersebut dalam kondisi yang baik.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Luwu Timur, Sesar Matano Beraktivitas

Bahkan pelanduk atau kancil yang ditangkap masih memiliki sifat liar untuk dikembalikan ke alam. “Sehingga tim melakukan hard release atau pelepasliaran secara langsung tanpa adanya proses habituasi atau adaptasi terlebih dahulu, dan  tim langsung melakukan hard release di Cagar Alam Talaga Warna,” terang Andri.

Hewan kancil atau pelanduk yang ditangkap warga merupakan hewan dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang tumbuhan dan satwa dilindungi.

Pelanduk atau kancil adalah nama umum bagi sekelompok hewan menyusui berkuku genap yang tergolong ke dalam genus Tragulus. Pelanduk adalah anggota keluarga Tragulidae, berkerabat dekat dengan kijang dan rusa dikenal juga dengan nama ilmiah Javan Mouse-deer.

Baca Juga: Mie Sedaap di Hong Kong Berbeda dengan Mie Sedaap di Indonesia

Kawasan Cianjur selama ini dikenal sebagai wilayah sebaran hewan khas endemi Jawa Barat karena wilayahnya yang masih berupa vegetasi hutan asli. Beberapa hewan yang masih ada diantaranya Elang Jawa, Pelanduk, Owa Jawa dan Kucing Hutan.

Kepala Desa Cibarengkok Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur  Asep Jalaludin membenarkan bahwa selama ini warga masih menemukan sejumlah hewan unik yang masuk ke perkampungan untuk mencari makan. Selain pelanduk yang sering masung ke perkebunan atau lahan pertanian warga, juga kucing hutan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x