RESMI, Baim dan Paula Dipolisikan Sahabat Polisi Indonesia Karena Ini

- 4 Oktober 2022, 15:51 WIB
Perwakilan dari Sahabat Polisi Indonesia bersama Plt Kapolsek Kebayran Lama Kompol Febriman Sarlase usai membuat laporan terkait video prank pasangan YouTuber Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Perwakilan dari Sahabat Polisi Indonesia bersama Plt Kapolsek Kebayran Lama Kompol Febriman Sarlase usai membuat laporan terkait video prank pasangan YouTuber Baim Wong dan Paula Verhoeven. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sahabat Polisi Indonesia telah mempolisikan pasangan Youtubers Baim Wong dan Paula Verhoeven. Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi  Zanzanbella didampingi Kuasa Hukum Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena prank atau pembodohan masyarakat,” ujar Eko Kuasa Hukum Sahabat Polisi Indonesia saat mendampingi Zanzanbella kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur dari situs resmi Divisi Humas Polri Selasa 4 Oktober 2022.

Dikatakan Eko,  perbuatan Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan mendatangi kantor kepolisian bukan hanya tergolong perbuatan tidak terpuji. Perbuatan keduanya juga merupakan perbuatan pembodohan pada masyarakat.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, PPKM level 1 Diperpanjang Lagi Sampai 7 November 2022

“Laporan ke polisi ini kami buat karena prank yang dilakukan (Baim Wong) dinilai membuat konten pembodohan masyarakat. Selain itu, Sahabat Polisi juga keberatan institusi polisi seperti dijadikan main-main, karenanya kami melakukan ini untuk menjaga nama baik institusi kepolisian Republik Indonesia” tegas Eko.

Dikatakan Eko, laporan dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia, Senin 3 Oktober 2022 yang diwakili oleh Zanzabella selaku Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia. Laporan  tertuang  dengan nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 Oktober 2022.

Karena perbuatan membuat konten prank atau iseng pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven dapat dijerat dengan pasal laporan bohong yakni Pasal 220 KUHP. “Sekali lagi kami, Sahabat Polisi Indonesia berkeberatan institusi polisi dijadikan main-main,” tegas Eko.

Baca Juga: Jendral Andika, Akan Tindak Tegas Oknum TNI Bertindak Berlebihan Saat Pengamanan di Stadion Kanjuruhan

Sementara Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa ada dua hal yang jadi landasan pelaporan dibuat Sahabat Polisi Indonesia karena perbuatan BW dan PV. “Pertama, kasus KDRT termasuk isu serius tidak tepat jika dijadikan candaan atau prank dan kedua, laporan polisi bukan sesuatu yang tepat untuk dijadikan lucu-lucuan," ujar Nurman Dewi.

Terkait dengan perbuatannya, Baim Wong dan Paula Verhoeven istrinya telah menyampaikan permintaan maaf. Keduanya mengakui kesalahan yang telah dia perbuat dengan membuat konten prank laporan polisi soal KDRT.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x