Jendral Andika, Akan Tindak Tegas Oknum TNI Bertindak Berlebihan Saat Pengamanan di Stadion Kanjuruhan

- 4 Oktober 2022, 00:48 WIB
Aksi oknum TNI saat melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur.
Aksi oknum TNI saat melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur. /Tangkapan layar Twitter @mhmmd_faizall/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pastikan akan menindak tegas prajurit yang bertindak berlebihan dalam mengamankan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Sabtu 1 Oktober 2022. Aksi menendang dan memukul yang dilakukan oknum prajurit di lapangan dipastikan bukan merupakan  tindakan mempertahankan diri. 

Dikatakan Andika Perkasa, bahwa Tim TNI sudah melakukan investigasi terkait kemungkinan keterlibatan beberapa oknum prajurit melakukan kekerasan dalam mengamankan insiden yang terjadi di dalam Stadion Kanjuruhan Malang. “Ya, kami sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kami lanjutkan dengan proses hukum. Karena apa? Karena memang yang viral itu, itu, kan, sangat jelas tindakan di luar kewenangan (prajurit TNI)," tegas Jenderal Andika Perkasa terkait dengan beredarnya video aksi oknum TNI yang melakukan tendangan ke penonton.

Dikatakan Andika Perkasa, Markas Besar TNI sudah memulai investigasi aksi tindakan berlebihan prajuritnya sejak Minggu 2 Oktober 2022 sore.  Tim Investigasi sudah mempelajari video viral yang memperlihatkan aksi anarkistis prajurit TNI terhadap suporter seusai laga Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: Pompa Air Tidak Berfungsi, Hingga Larut Malam Air Masih Genangi Bumi Panyileukan

Ditegaskan Andika Perkasa,  berdasarkan video viral yang ada, aksi tindakan berlebihan oleh prajurit terhadap suporter bukan dalam rangka mempertahankan diri, tetapi melakukan aksi yang menjurus tindak pidana. Selain itu tindakan berlebihan prajurit di Kanjuruhan di luar kewenangan mereka.

Tindakan prajurit tersebut menurut Andika Perkasa, bukan saja sudah memenuhi unsur pelanggaran disiplin, melainkan juga tindak pidana. “Jadi kalau KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) Pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya,” ujar Andika Perkasa.

Kepada masyarakat Andika Perkasa meminta agar yang memiliki video rekaman aksi TNI yang melakukan tindakan berlebihan dalam pengamanan mengirimkan langsung kedirinya ataupun ke Pusat Penerangan (Puspen) TNI untuk ditindaklanjuti. “Apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami, siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa menjadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum kami,” pungkas Jenderal Andika Perkasa. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x