Para pelaku diamankan di empat lokasi kejadian perkara (TKP) berbeda, untuk TKP pertama di daerah Serpong Tangerang Selatan dan Perumahan Palem Ganda Asri 2 Karang Tengah Tangerang TKP 2. Juga di Jalan Rawa Bening Kelurahan Sido Mulya Barat Kecamatan Tampan Pekanbaru, Riau (TKP 3) serta di Jalan Raya Medan-Banda Aceh Matang Teupah Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang Aceh (TKP 4)
“Hasil pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan total 277 kilogram. Jika ditotal, nominal yang mungkin beredar di pasar gelap tersebut bisa mencapai Rp 415 Miliar,” ujar Kombes Pol Pasma Royce.
Terhadap para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (heriyanto)***