Kasus Penganiayaan Aktivis Mahasiswa, 3 Pelaku Ditangkap di Luar Kota Setelah Buron

- 8 Februari 2024, 08:37 WIB
Tiga pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa diamankan Polres Sukabumi Kota.
Tiga pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa diamankan Polres Sukabumi Kota. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tiga pelaku penganiayaan aktivis mahasiswa di Kota Sukabumi berhasil ditangkap di dua kota yang berbeda oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota. Tiga pelaku penganiayaan aktivis mahasiswa dari salah satu organisasi kemahasiswaan itu adalah, berinisial DD (22) dan BMG (21) dan RMF (23) yang merupakan warga Kecamatan Gegerbitung kabupaten Sukabumi.

"Tiga terduga pelaku penganiayaan tersebut kami tangkap di dua lokasi berbeda di luar Kota Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi dilansir antara, Kamis, 8 Februari 2024.

Dijelaskan, dua dari tiga tersangka yakni berinisial DD (22) dan BMG (21) ditangkap di daerah Kabupaten Karawang pada Minggu, 4 februari 2024. Sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial RMF (23), ditangkap di Kabupaten Bekasi pada Senin, 5 februari 2024.

"Ketiga tersangka ini ditangkap karena diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap dua mahasiswa yakni Rifky Zulhadzillah warga Kecamatan Cisaat dan Arrizki Akbar Maulana warga Kecamatan Cicantayan di depan pintu basement Capitol Plaza Sukabumi di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi akhir Januari lalu," jelas Ari Setyawan Wibowo.

Akibat penganiayaan yang dilakukan para tersangka, salah seorang korban yakni Rifky mengalami luka bacokan senjata tajam di bagian kepala saat mencoba rekannya yakni Arrizki yang tengah dikeroyok oleh ketiga tersangka.

"Di saat itulah salah seorang tersangka yakni DD melayangkan senjata tajam jenis corbek ke kepala korban," lanjutnya.

Sementara BMG melakukan pemukulan ke arah Arrizky dan seorang tersangka lainnya RMF melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan badik.

"Akibat penganiayaan dan pengeroyokan itu korban mengalami luka yang cukup parah dan harus mendapatkan perawatan di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi," katanya.

Setelah korbannya tidak berdaya, lanjut Ari Setyawan Wibowo, ketiga tersangka melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Jupiter MX (bonceng tiga). Dari tangan para tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa dua senjata tajam jenis corbek dan badik.

Ditegaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap motif penganiayaan yang dilakukan para tersangka adalah murni penganiyaan yanf dipicu oleh kesalahpahaman yang tidak ada hubungannya dengan hal lain.

"Atas perbuatannya, para pelaku kita jerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHPindana, tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun dan juga pasal 351 ayat 2 tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana selama 5 tahun," pungkasnya.***

Editor: Andriansyah Andrie

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x