Korban Laka Lantas Tol Japek KM 58 Berhasil di Identifikasi Tim DVI Pusdokes Polri, Ini Daftar Korban

- 16 April 2024, 05:54 WIB
Konferensi Pers Kecelakaan Lalu Lintas Tol Jakarta-Cikampek KM 58 bertempat di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Pusdokkes Polri Senin, 15 April 2024.
Konferensi Pers Kecelakaan Lalu Lintas Tol Jakarta-Cikampek KM 58 bertempat di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Pusdokkes Polri Senin, 15 April 2024. /Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Tim Disaster Victim Indentifocation atau DVI dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan  (Pusdokes) Kepolisian Republik Indonesia telah berhasil mengidentifikasi seluruh korban kecelakaan lalu-lintas Tol Jakarta-Cikampek  atau Tol Japek KM 58. Korban teridentifikasi 12 orang, dengan 7 korban berjenis kelamin laki-laki dan 5  korban berjenis kelamin perempuan.

Hasil Tim DVI Pusdokes Polri disampaikan  Kapusdokes Polri Irjen Pol. dr. Asep Hendradiana, Sp.An-Ti., Subsp.IC(K)., M.Kes., pada Konferensi Pers di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Pusdokkes Polri. Senin, 15 April 2024. Disampaikan bahwa,  hasil rangkaian kegiatan identifikasi maksimal korban kecelakaan lalu-lintas Tol Japek KM 58 telah tuntas dilaksanakan.

“Rangkaian kegiatan identifikasi maksimal telah kami laksanakan, mulai dari penanganan di  TKP, memeriksaan korban, pengambilan Data Ante Mortem, terutama dari pihak keluarga inti. Termasuk juga pengambilan sampel DNA, pencocokan Data Ante Mortem dengan Post Mortem melalui beberapa metode yang akhirnya menghasilkan identifikasi personal atas seluruh korban,” jelas Kapusdokkes Polri Irjen Pol. dr. Asep Hendradiana, Sp.An-Ti., Subsp.IC(K)., M.Kes.

Baca Juga: INI Keterangan Resmi Kepolisian Terkait Kecelakaan di Tol Japek KM 58

Sementara Dewi Aryani Suzana, S.Sos., M.Si. selaku Direktur Operasional PT Jasa Raharja menyampaikan bahwa para ahli waris atas di duga korban-korban kecelakaan lalu lintas di  Tol Jakarta-Cikampek KM 58 telah menerima santunan dari pihak PT Jasa Raharja “Kami secara sistem sudah melakukan transfer karena sistem yang sudah terintegrasi sehingga proses santunan sudah dapat kami sampaikan kepada ahli waris” kata  Dewi Aryani Suzana.

Disampaikan Dewi Aryani Suzana santunan diberikan PT Jasa Raharja bersamaan dengan diserahkannya jenazah pada pihak keluarga. “Masing-masing ahli waris akan mendapatkan 50 juta. Kami Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam. Uang tidak dapat menggantikan nyawa, tetapi semoga bukti bahwa negara hadir dapat mengurangi kesedihan keluarga” kata Dewi Aryani Suzana.

Adapun ke 12 korban kecelakaan lalu-lintas Tol Jakarta-Cikampek KM 58 yang  berhasil mengidentifikasi ;

1. Jenazah atas nama Najwa Ghefira, perempuan 21 tahun berdasarkan pemeriksaan gigi dan telah diserahkan oleh Kabiddokkes Polda Jabar kepada keluarga pada hari rabu tanggal 10 april 2024 lalu di RSUD Karawang.

2. Jenazah Nomor PM/022/DVI-KM58/01, Cocok dengan Data AM No 04 teridentifikasi sebagai Eva Daniawati, Perempuan, Usia 30 tahun, Asal kabupaten Kuningan, berdasarkan DNA.

3. Jenazah Nomor PM/022/DVI-KM58/02, Cocok dengan Data AM No 10 teridentifikasi sebagai Sendi Handian, Laki-laki, Usia 18 tahun, Asal kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x