Kemenag Buka Sekolah Aktor Resolusi Konflik, Cek Cara Daftar dan Syarat

- 23 April 2024, 16:01 WIB
Kemenag Buka Sekolah Aktor Resolusi Konflik, Cek Cara Daftar dan Syarat
Kemenag Buka Sekolah Aktor Resolusi Konflik, Cek Cara Daftar dan Syarat /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, mengumumkan dibukanya kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi aktor resolusi konflik di wilayahnya masing-masing. Dikatakan, kesempatan itu dibuka bagi warga yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftar.

Dilansir dari laman resmi Kemenag, secara umum, resolusi konflik bisa diartikan sebagai suatu pendekatan penyelesaian konflik dengan berupaya memecahkan masalah secara konstruktif. Nah, Ditjen Bimas Islam mengemas program ini dalam bentuk Sekolah Penyuluh dan Penghulu Aktor Resolusi Konflik atau SPARK.

"Sesuai namanya, program ini diperuntukkan bagi penyuluh agama (baik PNS, PPPK, maupun honorer atau PAH). Kesempatan juga dibuka bagi Penghulu (baik PNS maupun PPPK)," tulis Kemenag melalui pernyataannya.

Rencanannya, pendaftaran sekaligus proses seleksi calon peserta akan dibuka dari 1 – 19 Mei 2024. Hasil seleksi akan diumumkan pada 20 Mei 2024. Sementara pelaksanaan programnya dari 27 Mei sampai 26 Juni 2024. Cukup banyak kuota yang tersedia karena SPARK akan dilakukan dalam enam Angkatan.

Berikut Persyaratan Pendaftaran Aktor Resolusi Konflik:

  1. Penyuluh PNS, P3K, dan PAH
  2. Penghulu PNS dan P3K
  3. Mengisi form pendaftaran di: https://bit.ly/daftarSPARK2024
  4. Siap mengikuti tahapan seleksi & pelaksanaan Bimtek SPARK, serta menjadi Aktor Resolusi Konflik (ARK) di wilayahnya masing-masing
  5. Membuat tulisan sebanyak 700 s.d. 1000 kata tentang kondisi kehidupan beragama & relasi antar kelompok/paham keagamaan, dilengkapi dengan data kelompok/ paham keagamaan yang ada di kecamatannya masing-masing
  6. Telah mengikuti MOOC Deteksi Dini yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Kementerian Agama
  7. Follow IG @bpkiurais dan @bimasislam

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x