Bupati Bandung, Jangan Main-main dengan Jabatan 

18 Januari 2022, 18:07 WIB
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna mengiomentari penangkapan Kades Cihawuk Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung yang ditangka apart kepolisian karena gelakan Dana Desa. /Foto : Instagram Humas Pemkab Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku sangat prihatin, masih adanya kepala desa yang tidak amanah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab mengemban jabatan. Para kepala desa di Kabupaten Bandung diingatkan agar bisa menjalankan sumpah jabatan dengan baik sebagaimana yang diucapkan pada saat dilantik.

“Saat ini kita dalam masa transisi peningkatan anggaran untuk desa, jadi para kepala desa harus bekerja sungguh-sungguh. Diingatkan sering, diberi pelatihan juga sudah, jadi amanlah, jangan main-main,” tegas Dadang Supriatna di rumah jabatannya di Soreang, Selasa 18 Januari 2022.

Bukan tanpa alasan, peningkatan anggaran desa dilakukan sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa serta penanggulangan kemiskinan. Apalagi Kabupaten Bandung memiliki 270 desa yang tersebar di 31 kecamatan.

Baca Juga: Melalui Postingan Instagram, Budi Dalton Kecam Pernyataan Arteria Dahlan

Jadi, lanjutnya, seluruh dana desa yang dialokasikan pemerintah, harus digunakan dengan transparan, tanggungjawab dan berdampak manfaatnya. "Saya tidak mau mendengar, belum lama dilantik menjadi kades sudah diberhentikan karena tersangkut masalah hukum gara-gara dana desa," ungkap Dadang Supriatna terkait penangkapan Kades Cihawuk Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung.

Bupati menyatakan, dalam penggunaan dana tersebut pihak aparat desa tidak bisa sesuka hati melainkan harus mempedomani aturan yang telah ditetapkan. "Karena seluruh penggunaan dana tersebut akan dilakukan proses audit setiap tahunnya. Maka realisasi penggunaan dana harus dibuat laporan untuk disampaikan kepada Pemkab Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)," tegasnya.

Dirinya mengingatkan para kades agar dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan dana desa, harus terlebih dulu dimusyawarahkan dengan tokoh masyarakat serta aparat desa setempat.

Baca Juga: 100 Pohon Anggur Ukraina Terus Berbuah di Keboen Anggur Cangri Ciparay Kabupaten Bandung

"Jika pengambilan setiap keputusan dilakukan melalui proses musyawarah mufakat, maka saya yakin akan meminimalisir timbulnya persoalan di desa, termasuk dalam hal penggunaan dana desa yang isunya sangat sensitif di kalangan masyarakat," kata Bupati.  

Bupati juga menyatakan, mulai tahun 2015 gaji aparat desa yang sebelumnya dibayar pemerintah daerah melalui DPMD, akan ditanggung pemerintah pusat melalui dana desa.

"Dengan telah lahirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah banyak terjadi perubahan di desa baik dari segi pembangunan maupun sistem pengelolaan keuangan, salah satunya adalah sistem pembayaran gaji aparat desa yang langsung didanai melalui dana desa," imbuh Dadang Supriatna.

Baca Juga: Kenali Skala Intensitas Gempa Ini, Agar Paham Peringatan Dini BMKG

Kepada para kades yang beberapa waktu lalu telah dilantik , Bupati mengharapkan agar menjaga kondusivitas wilayah dan fokus mengurus desa masing-masing.

"Jangan sampai ada lagi kades yang tersandung korupsi, kasus mantan Kades Cihawuk itu semoga menjadi pelajaran berharga. Mari kita saling berkolaborasi untuk mengawal pembangunan dari desa lebih maksimal," tandas Bupati.

Ditemui di tempat berbeda senada dengan Bupati, Kepala DPMD H.Tata Irawan mengaku prihatin atas kasus mantan Kades Cihawuk yang melakukan korupsi dan merugikan negara. Dirinya berharap, agar para kades bisa benar-benar kooperatif ketika ada kejanggalan saat hasil pembangunannya dari dana desa ada yang mengkritisi.

“Kades jangan alergi kalau dikritik warga, kooperatif saja dan laksanakan tranparansi anggaran untuk setiap pembangunan. Masyarakat perlu tahu apa yang menjadi haknya dalam pembangunan, dengan begitu kepercayaan warga akan terjaga,” pungkas Tata. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler