Gegara Ini, AS Mantan Kepala Desa Cihawuk Kertasari Harus Masuk Hotel Prodeo

- 17 Januari 2022, 20:00 WIB
Tersangka AS, mantan Kepala Desa Cihawuk Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Perimbangan Desa, Senin 17 Januari 2022.      
Tersangka AS, mantan Kepala Desa Cihawuk Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Perimbangan Desa, Senin 17 Januari 2022.     /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Mantan Kepala Desa Cihawuk Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung AS (51), dijebloskan ke jeruji besi Mapolresta Bandung, Senin 17 Januari 2022. Tersangka AS diduga melakukan tindak pidana korupsi atau penyelewengan anggaran dana desa (DD) dan alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) tahun 2016 sampai 2018, yang dikucurkan melalui Desa Cihawuk. 

Atas perbuatan tersangka AS itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 800.038.600. Sebelum dijebloskan ke bui, sejak 4 Desember 2019 tersangka AS sempat melarikan diri ke Palembang Sumatera Selatan dan kota-kota besar lainnya. 

Ketika tersangka AS kembali ke kampung halamannya di Desa Cihawuk pada 12 Januari 2022 pukul 10.30 WIB, tersangka AS ditangkap jajaran Polsek Kertasari dan  selanjutnya penanganan tersangka langsung oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Bandung. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Kampus Beri Kebebasan Mahasiswa Kembangkan Talentanya

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, jajaran Polresta Bandung telah melakukan penangkapan terhadap mantan Kepala Desa Cihawuk,, yang sebelumnya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). 

"Adapun tersangka, inialnya AS, mantan Kepala Desa Cihawuk Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung. Nah dilakukan sejak tahun 2016 sampai 2018, berawal adanya laporan masyarakat adanya kegiatan pengerjaan-pengerjaan fisik yang tidak sesuai speck, kemudian baru dibangun sudah rusak dan sebagainya," kata Kusworo Wibowo kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 17 Januari 2022. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat itu, imbuh Kusworo Wibowo, Polresta Bandung melakukan kegiatan  penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kemudian mengerucut  kepada salah seorang tersangka AS, kemudian Polresta Bandung bekerjasama dengan Pemkab Bandung, khususnya Inspektorat untuk melaksanakan kegiatan audit pembayaran pajak, pengerjaan fisik dan kegiatan lain.

Baca Juga: Nusantara, Nama Ibu Kota Negara Baru Pilihan Jokowi

"Yang mana negara mengalami kerugian sebesar Rp 800.038.000, dari situ ada peningkatan tersangka dan lain sebagainya," kata Kusworo Wibowo.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah