Polresta Bandung Bekuk Delapan Pengguna Narkoba

- 17 Januari 2022, 17:30 WIB
Delapan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika serta obat golongan psikotropika yang diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung.
Delapan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika serta obat golongan psikotropika yang diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Delapan tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika serta obat golongan psikotropika diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung. Para tersangka diamankan di sejumlah lokasi pada operasi yang dilaksanakan 1 Januari hingga 10 Januari 2022 baru lalu.

Pada Senin 17 Januari 2022 kr delapan tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung di Soreang. Mereka adalah,  GS (41) warga Kec. Ciparay Kab. Bandung, AR alias Leo (42) warga Kec. Katapang Kab. Bandung, MW (21), warga Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta, AH alias Eon (27) warga Kec. Majalaya Kab. Bandung, WH (24) warga Kec. Katapang Kabupaten Bandung, AA (23) warga Kec. Katapang Kab. Bandung,  AN (24) warga Kec. Cilengkrang Kab. Bandung, dan  GM (19) warga Kec. Cikancung Kab. Bandung.

Dari tangan para tersangka, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menyita barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu seberat ± 12,2 gram, narkotika jenis ganja seberat  ± 172,8 gram, narkotika jenis tembakau sintetis/tembakau gorila seberat + 4,96 gram, dan 120 butir obat golongan psikotropika.

Baca Juga: Full Wolf Moon, Malam ini dan Besok akan Menghiasi Langit

Motif yang dilakukan para tersangka diketahui mengedarkan, membeli, memiliki, menguasai, serta menggunakan obat golongan psikotropika serta narkotika jenis sabu, ganja serta tembakau sintetis/tembakau gorila.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2)  diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 10.000.000.000. 

Selain itu diancam pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20  tahun dan pidana denda Rp  8.000.000.000. Dijerat pasal 60 Ayat (4), (5) UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Kampus Beri Kebebasan Mahasiswa Kembangkan Talentanya

"Ini hasil upaya pengungkapan kasus narkoba, ada narkotika dan psikotropika. Selama satu minggu ini, kita mendapatkan delapan tersangka dengan tujuh LP (laporan polisi) dalam pengungkapan kasus tersebut," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung di Soreang.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah