Akhirnya, Pemilik Pondok Pesantren Pelaku Cabul di Ciparay Kabupaten Bandung Diamankan Polresta Bandung  

- 10 Januari 2022, 17:51 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol  Kusworo Wibowo saat  menanyai tersangka pelaku  H (38) yang mencabuli tiga orang santriwatinya  di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menanyai tersangka pelaku H (38) yang mencabuli tiga orang santriwatinya di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandung unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akhirnya mengamankan H (38) pemilih salah satu pondok pesantren di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.  Polresta Bandung mengamankan H setelah dirasakan cukup bukti dan saksi untuk menjerat tersangka pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82, Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Kapolresta Bandung  Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya kepada wartawan pada konferensi pers Senin 10 Januari 2022 di Mapolresta Bandung, Soreang Kabupaten Bandung, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan seorang pemilik pondok pesantren di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung berinisial H.

“Tersangka yang merupakan pemilik pondok pesantren diamankan karena di duga telah melakukan  tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap tiga orang santriwatinya yang masih di bawah umur,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Baca Juga: PTM 100 Persen,  SMPN Satu Atap Cikoneng Aman dan Lancar

Dikatakan Kusworo Wibowo, untuk pendalaman, H pemilik pondok pesantren tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses penahanan di Mapolresta Bandung untuk diproses hukum lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Sedangkan tiga korbannya, santri perempuan di lingkungan pesantren tersebut dengan inisial M (16), E (18) dan N (16). 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan jungto subsider  pencabulan yang dilakukan tersangka H, pemilik pondok pesantren di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung. 

"Saudara H melakukan dugaan tindak pidana pencabulan  terhadap 3 santri yang berada di pondok pesantren tersebut. Dengan kejadian sejak 2019 sampai dengan tahun 2021," kata Kusworo Wibowo.

Baca Juga: Merapi, Dua Hari Semburkan Lava pijar

Adapun modus yang dilakukan tersangka H, ditegaskan Kapolresta Bandung, berdalih mengisi tenaga dalam terhadap tiga korbannya. "Kemudian para korban memijit pemilik pondok pesantren ini (tersangka H, red). Kemudian, pemilik pesantren ini berbalik melakukan pijatan-pijatan terhadap para korban hingga berlanjut perbuatan-perbuatan yang tidak senonoh tersebut," katanya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah