PORTAL BANDUNG TIMUR - Berkas usulan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Bandung Timur (KBT) pada akhir Januari 2021 sudah diserahkan ke Provinsi Jawa Barat. 105 Desa yang sudah melaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) untuk melengkapi persayaratan menanti langkah kongkrit Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai Kabupaten Induk.
Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Ibun Dedi Ruswandi saat ditemui Portal Bandung Timur di Ibun Kabupaten Bandung, Selasa 26 Januari 2021. “Dengan adanya keseriusan dari berbagai pihak itu, diharapkan pada akhir Januari 2021 ini usulan CDOB KBT dilayangkan oleh Pemkab Bandung ke Provinsi Jabar atau sebelum akhir masa jabatan Bupati Bandung H. Dadang M. Naser,” ujar Dedi.
Ditegaskan Dedi Ruswandi yang mengkritisi pernyataan salah satu birokrasi di lingkungan Pemkab Bandung yang menyebutkan berkaitan dengan DOB KBT, belum bisa mengambil langkah karena belum adanya Peraturan Pemerintah dari UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagai petunjuk teknis terkait DOB tersebut. Selain itu masih belum dicabutnya moratorium pembentukan DOB. Tapi kenapa Pangandaran bisa?
Baca Juga: Vaksin Sinovac, Untuk Kabupaten Cianjur Jawa Barat Akhirnya Datang
"Padahal, kami berpendapat dengan adanya tiga surat yang dikeluarkan dari Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, kalangan pemerintah di lingkungan Pemkab Bandung sudah bisa melangkah untuk menyusun kelengkapan persyaratan awal percepatan pembentukan CDOB KBT," tegas Dedi.
Lebih lanjut Dedi Ruswandi mengungkapkan, dengan adanya proses dan tahapan yang sudah ditempuh dari mulai kalangan masyarakat melalui pelaksanaan musyawarah desa (musdes) di 105 desa yang ada di wilayah timur Kabupaten Bandung, pihaknya menanti langkah kongkrit yang dilakukan pihak berkempeten (pemerintah daerah).
"Yang jelas kami menanti bukti nyata dari berbagai kalangan untuk percepatan usulan pembentukan CDOB KBT. Tidak hanya memberikan dukungan dalam bentuk respon saja, tapi harus dibarengi dengan kelengkapan persyaratan normatif untuk memudahkan pembentukan CDOB KBT," katanya.
Baca Juga: Waduk Jatigede Tertututup Sampah, Warga dan Wisatawan Tunggu Janji Bupati Sumedang
Ia juga berharap dari berbagai pihak terkait untuk mengesampingkan ego masing-masing, selain fokus pada persiapan penyusunan persyaratan dalam usulan DOB tersebut. "Karena keinginan dan persetujuan pembentukan CDOB KBT bukan keinginan perseorangan, melainkan melalui proses usulan dan harapan serta persetujuan masyarakat yang disampaikan melalui pelaksanaan musdes di 105 desa yang sudah masuk dan yang belum masih berproses. Hasil musdes, semuanya setuju dan mendukung CDOB KBT," katanya.