Layani Pembeli Makan, Penjual Baso di Denda  Rp200 Ribu

- 16 Juli 2021, 06:26 WIB
Tim Gabungan dari Polsek Majalaya, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Linmas saat melaksanakan penyekatan terkait PPKM Darurat di Jalan Kondang Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung.
Tim Gabungan dari Polsek Majalaya, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Linmas saat melaksanakan penyekatan terkait PPKM Darurat di Jalan Kondang Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

Ditegaskan Firman Purnama, para pedagang itu dikenai sanksi tipiring untuk memberikan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannuya. "Mereka dipersilahkan untuk berjualan, dengan catatan menjalankan prokes. Setelah dilakukan penindakan, mereka pun terus diimbau untuk menjalankan PPKM Darurat. Meski sebelumnya, mereka diingatkan melalui sosialisasi untuk menerapkan prokes dalam menjalankan usahanya," ujar Firman Purnama. 

Tim gabungan juga terus memberikan imbauan kepada masyarakat yang tak memakai masker. Jika mereka tetap membandel dan tak pakai masker, tidak menutup kemungkinan dikenai sanksi tipiring. 

Sementara itu, Tim Gabungan dari jajaran TNI, Polsek Majalaya, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Linmas kembali melaksanakan penyekatan di lima ruas jalan di Kota Majalaya, Kamis sore. Penyekatan itu untuk mengurangi mobilitas warga di kawasan Kota Majalaya. Penyekatan dilakukan di Jalan Tengah, Jalan Terusan Atirompe, Jalan Stasion, Jalan Sambilalu dan Jalan Alun-alun Timur Majalaya. (neni mardiana)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah