Layani Pembeli Makan, Penjual Baso di Denda  Rp200 Ribu

- 16 Juli 2021, 06:26 WIB
Tim Gabungan dari Polsek Majalaya, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Linmas saat melaksanakan penyekatan terkait PPKM Darurat di Jalan Kondang Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung.
Tim Gabungan dari Polsek Majalaya, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Linmas saat melaksanakan penyekatan terkait PPKM Darurat di Jalan Kondang Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Masih saja melayani pembeli makan di tempat, penjual baso dan rumah makan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali di Kabupaten Bandung ditindak. Pedagang dan pemilik rumah makan jalani persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung masing-masing di haruskan membayar denda sebesar Rp200 ribu.

Persidangan Tipiring yang digelar dilakukan Pengadilan Negeri Bale Bandung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung merupakan hasil operasi  penindakan oleh Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kecamatan Majalaya pada beberapa hari lalu. Para pedagang makanan tersebut dikenai Pasal 21 huruf i ayat 2 tentang PPKM Darurat Jawa dan Bali, kepada ketiga pelanggar PPKM Darurat idikenai sanksi denda masing-masing sebesar Rp200.000.

Kapolsek Majalaya Kompol H. Hikmat Wibawa, SH, MH., melalui Panit Reskrim Polsek Majalaya Iptu Firman Purnama menegaskan, berdasarkan hasil pemantauan sidang tipiring, ketiga pelanggar PPKM Darurat itu dikenai sanksi denda masing-masing sebesar Rp 200.000. "Ketiga pelaku usaha itu dikenai sanksi dan denda pada sidang tipiring itu, setelah melakukan pelanggaran PPKM Darurat, yaitu memberikan pelayanan makan di tempat," kata Firman kepada wartawan di Mapolsek Majalaya.

Baca Juga: Usai Pungli, Makam Pasien Covid-19 Ditembok Ramaikan TPU Cikadut Melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2017

Pelanggaran lainnya, dikatakan Firman Purnama, pelaku usaha itu tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, di antaranya tak menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun dan pengukur suhu. 

"Termasuk pedagang makanan itu menimbulkan kerumunan di lokasi penjualan makanan tersebut," ujar Firman Purnama.

Dalam kebijakan pelaksanaan PPKM Darurat itu, kata Firman Purnama, para pedagang rumah makan maupun penjual baso tidak memberikan layanan makan di tempat.

"Melainkan memberikan pelayanan dengan sistem pesanan dan dibawa ke rumah masing-masing oleh para pembeli. Artinya, para pedagang makanan itu tidak melayani makan di tempat untuk menghindari kerumunan," ungkap Firman Purnama. 

Baca Juga: Siti Nadia Tarmizi, Ada Peningkatan Kasus Covid-19 Seiring Perbaikan Sistem Pencatatan dan Pelaporan

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah