Sanksi Tipiring Dijatuhkan, Warga di Kabupaten Cianjur Masih Banyak Pelangar PPKM Darurat

- 7 Juli 2021, 21:01 WIB
Bupati Cianjur  Herman Suherman saat melakukan inspeksi mendadak ke salah satu perkantoran di Kabupaten Cianjur yang melanggar ketentuan Pemberlakukan   Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat  Jawa dan Bali.
Bupati Cianjur Herman Suherman saat melakukan inspeksi mendadak ke salah satu perkantoran di Kabupaten Cianjur yang melanggar ketentuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali. /Portal Bandung Timur/dani jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Memasuki hari ke lima pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat  Jawa dan Bali ternyata masih banyak masyarakat dan pelaku usaha di Cianjur belum mematuhi aturan yang telah ditentukan dalam PPKM Darurat. Meski sudah dilakukan berbagai sanksi masyarakat masih belum menyadari kondisi pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Cianjur dan Indonesia pada umumnya.

Bentuk pelanggarannya beragam, mulai dari pelaku perjalanan antar daerah, kerumunan di pusat keramaian, hingga pelanggaran jam operasional oleh toko modern maupun pasar tradisional. Sedangkan sanksi yang sudah diberikan kepada para pelanggar tersebut di antaranya teguran lisan, tertulis, hingga denda melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Seperti denda melalui sidang tipirin yang dilakukan satgas gabungan kepada pemilik toko busana muslim yang masih buka di Jalan Siliwangi.  Petugas langsung memberikan surat Tipiring untuk mengikuti sidang di pengadilan. 

Baca Juga: Kembali, Kasus Covid-19 Harian di Kota Bandung Nyaris Sentuh Angka 500 Kasus

"Pelaku pelanggaran sudah banyak yang ditindak, sesuai Instruksi Gubernur Jawa Barat nomor 02 tahun 2021, bahwa Satpol PP kabupaten harus memberikan tindakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat tersebut," ungkap Pepen salah seorang anggota Satpol PP yang, Rabu 7 Juli 2021.

Penindakan hukum menurut Pepen,  diberlakukan bagi pelaku usaha maupun perorangan supaya ada efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan agar nantinya PPKM Darurat ini berhasil menekan penyebaran Covid-19. "Sanksinya bagi pelanggar protokol kesehatan itu teguran tertulis, teguran lisan, hingga sanksi terberatnya yakni sanksi berupa denda," kata Pepen.

Sedangkan untuk nominal denda bagi para pelanggar tersebut tergantung pada hasil sidang yang bakal dilaksanakan Kamis 8 Juli 2021. Berkaca dari banyaknya pelanggaran tersebut pihaknya meminta agar masyarakat maupun pelaku usaha mematuhi aturan dalam penerapan PPKM Darurat. (dani jatnika)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah