Lakukan Sidak, Bupati Cianjur Herman Suherman Temukan Pelanggaran PPKM Darurat Jawa dan Bali

- 6 Juli 2021, 21:03 WIB
Bupati Cianjur Herman Suherman bersama unsur Forkopimda Cianjur saat melakukan sidak pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali di PT Fasic di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.      
Bupati Cianjur Herman Suherman bersama unsur Forkopimda Cianjur saat melakukan sidak pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali di PT Fasic di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.     /Portal Bandung Timur/dani jatnika/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Bupati Cianjur, Herman Suherman dan Forkopimda melakukan insfeksi mendadak (sidak) pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali di dua perusahaan industri besar di Kabupaten Cianjur. Bupati Herman Suherman bersama Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkopimda) Cianjur ke perusahaan PT Pou Yuen Indonesia dan PT Fasic di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

Hasil sidak Bupati Herman Suherman bersama unsur Forkopimda Cianjur di  kedua perusahaan tersebut masih mengabaikan protokol kesehatan.  PT. Pou Yuen menjalankan aturan pegawai yang bekerja hanya 50 persen dari total pekerja di perusahaan tersebut, perusahaan juga tidak menjalankan protokol kesehatan, para buruhnya tidak berjaga jarak.

"Untuk kapasitasnya sudah sesuai, tapi prokesnya belum sesuai. Jadi bukan satu gedung kosong satu gedung terisi, tapi dalam satu gedung diisi dengan kuota 50 persen supaya ada jaga jarak," ujar Herman Suherman.

Baca Juga: Satgas Citarum Harum Sektor 4/Majalaya Turut Awasi Penerapan Prokes di Sejumlah Pabrik  

Sedangkan di pabrik ke dua, PT. Fasic, aturan work from home (WFH) 50 persen untuk sektor esensial tidak dijalankan. “Jumlah pegawai yang bekerja masih di atas 50 persen dan itu melanggar aturan PPKM Darurat, alasannya pihak perusahaan masih mempekerjakan pegawai  di atas 50% karena mengejar order yang belum beres,” terang Herman Suherman. 

Terhadap kedua perusahaan, Herman Suherman menyarankan agar manajemen perusahaan mulai besok (Rabu.red) tetap harus menerapkan aturan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Jika melanggar, maka harus siap berhadapan dengan konsekuensi hukum. 

"Kalau pihak perusahaan masih tetap membandel, sanksinya nanti di pengadilan Kami, unsur Forkopimda Kabupaten Cianjur selama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa dan Bali akan rutin melakukan patroli memantau penerapan aturan PPKM di kalangan masyarakat dan pelaku atau badan usaha,” pungkas  Herman Suherman. (dani jatnika)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x