Mau Masuk Gedung DPRD Cianjur, Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Wajibkan Ini

- 10 Juni 2021, 23:12 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Cianjur mewajibkan siapapun tanpa terkecuali yang akan masuk Gedung DPRD Kabupaten Cianjur Jalan KH. Abdullah bin Nuh menerapkan protokol kesehatan.
Ketua DPRD Kabupaten Cianjur mewajibkan siapapun tanpa terkecuali yang akan masuk Gedung DPRD Kabupaten Cianjur Jalan KH. Abdullah bin Nuh menerapkan protokol kesehatan. /Portal Bandung Timur/dani jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan tegaskan tidak ingin kecolongan lingkungan kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Cianjur jadi tempat penyebaran Covid-19. Karena aktivitas di luar Anggota DPRD Kabupaten Cianjur maupuan tamu sangat rentan menjadi penyebab penyebaran virus Covid-19.

Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan mengatakan, disaat pandemi ini wajib mengikuti protokol kesehatan, baik itu untuk tamu maupun anggota dewan sendiri. Apalagi dibeberapa daerah banyak yang terpapar covid-19. Untuk mengantisipasinya maka kami perketat di lingkungan DPRD Cianjur. 

“Pokoknya siapapun yang masuk lingkungan gedung DPRD Cianjur wajib mengikuti prokes yang sudah dintentukan Satgas Covid 19 Cianjur. Tidak ada pengecualian,” tegas Ganjar Ramadhan pada wartawan, Kamis 10 Juni 2021.

Baca Juga: Pilkades Serentak Garut Selatan Aman, Tingkat Partisipasi Capai 70 Persen

Pemberlakukan ketat protokol kesehatan diberlakukan di gedung DPRD Kabupaten Cianjur menyusul maraknya kasus Covid 19 di Kabupaten Cianjur. Prokes ketat saat akan masuk gedung DPRD Kabupaten Cianjur tersebut tidak hanya berlaku untuk tamu wakil rakyat saja, namun semua anggota DPRD Cianjur wajib mengikuti hal yang sama saat akan masuk kerja.

Dikatakan  Ganjar Ramadhan, gedung dewan cukup rentang menjadi penyebaran Covid-19. Baik dari tamu maupun anggota dewan sendiri. Mereka datang dari berbagai lapisan masyarakat dan daerah di Cianjur.

Baca Juga: Pertahankan, Pasal Penyerangan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden

“Begitu juga anggota dewan, dalam setahun kita beberapa kali kunjungan kerja maupun bimtek ke luar kota, itu juga cukup rentan dibawa dari luar kota,” terang Ganjar Ramadhan.

Setiap tamu atau anggota dewan wajib diukur suhu tubuhnya melalui alat yang dipasang sebelum pintu masuk, wajib memakai masker dan harus selalu cuci tangan saat akan masuk. Sedangkan bagi tamu dari luar kota, wajib membawa surat swab tes antigen maupun PCR yang wajib diperlihatkan saat masuk ke Gedung Dewan.

“Semuanya itu kita lakukan demi kebaikan kita semua, baik untul anggota dewan dan keluarganya. Tamu maupun pegawai Setwan,” pungkas Ganjar Ramadhan. (dani jatnika).***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x