Mukti Fajar, Komisi Yudisial Mengawasi Sistem Peradilan dan Hakim

- 23 September 2021, 23:58 WIB
Ketua Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal bersama Ketua Komisi Yudisial RI Mukti Fajar Nur Dewata saat melaksanakan edukasi publik di Ponpes Sa'adatuddaroin Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Kamis 23 September 2021.
Ketua Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal bersama Ketua Komisi Yudisial RI Mukti Fajar Nur Dewata saat melaksanakan edukasi publik di Ponpes Sa'adatuddaroin Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Kamis 23 September 2021. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, KY mengawasi sistem peradilan dan hakim, dan sebelumnya hakim dibawah Kementerian Kehakiman RI.  Dalam memutuskan setiap perkara hakim tidak diintervensi pihak lain.

Hal tersebut disampaikan Mukti Fajar, s aat menjadi narasumber dalam pelaksanaan edukasi publik dengan tema "Peran dan fungsi Komisi Yudisial dalam pemenuhan hak atas keadilan masyarakat" di Ponpes Sa'adatuddaroin Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Kamis 23 September 2021.

"Sistem peradilan perlu diawasi, supaya memberikan kepercayaan dan kepastian kepada masyaraat. Selain itu juga menumbuhkembangkan kepercayaan masyarakat," kata Mukti Fajar.

Baca Juga: Persib Ditahan Borneo FC, Bobotoh Kian Khawatir Tim Kesayangannya Pincang

Disebutkan Mukti Fajar, hakim dalam memutus perkara tidak diintervensi pihak lain. Mukti pun menyebutkan, jika tak ada pengawasan, kekuasaan kehakiman bisa disalahgunakan. "Hakim harus independent," tegas Mukti Fajar.

Dikatakan Mukti Fajar, hakim itu harus orang-orang yang mempunyai integritas, mempunyai akhlak dan memiliki kemampuan ilmu yang bagus.  "Hakim dalam memutus perkara  harus  memberikan rasa keadilan karena disebut wakil Tuhan," ujarnya. 

Ia mengatakan, hakim dalam mengambil keputusan harus yang seadil-adilnya, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. "Hakim bertanggungjawab kepada orang yang diputus perkaranya, bertangungjawab kepada  masyarakat, dunia dan akhirat," kata Mukti Fajar.

Menurut Mukti Fajar, hakim itu harus beretika dan berprilaku baik. Hakim juga harus mentaati hukum acara, mentaati kode etik hakim dan hal lainnya. "Hakim harus etika yang baik, akhlak yang baik," ucapnya. 

Baca Juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalan Cagak Subang, Polda Jabar Dibackup Bareskrim

Dikatakan Mukti Fajar, KY lahir untuk menjadi pengawas hakim, memilih hakim dan menjaga martabat hakim. "Setelah diawasi dilakukan peningkatan kapasitas. Tes akhlaknya. Integritas hakimnya. Kinerja KY menjaga kredibilitas hakim, dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada sistem hukum dan peradilan," katanya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah