Ngakunya Anggota Polri FF (28) Beli HP Tidak Kembali, Diamankan Satreskrim Polresta Bandung

- 3 November 2021, 02:11 WIB
Kapolresta Bandung  Kombes Pol Hendra Kurniawan saat menunjukan barang bukti hasil kejahatan FF  (28) saat jumpa pers di Mapolresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat menunjukan barang bukti hasil kejahatan FF (28) saat jumpa pers di Mapolresta Bandung. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Mengaku anggota Polri  FF  (28) warga Kabun Kecamatan Nansabaris Kabupaten Padang Pariaman  Sumatera Barat diamankan Satreskrim Polresta Bandung. Pelaku yang selalu mengaku sebagai anggota Polri dalam setiap melakukan aksi penipuan diamankan Satreskrim Unit III di wilayah Cikarang Barat, Kota Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Kapolresta Bandung  Kombes Pol Hendra Kurniawan dalam keterangannya saat menggelar ekspos di Mapolresta Bandung di Soreang, mengatakan awal diamankannya FF anggota Polri gandungan pelaku penipuan dari Muchammad Fahmi (26), warga Jalan Rajamantri Kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong Kota Bandung .

Dilaporkan bahwa peristiwa terjadi pada Selasa, 19 Oktober 2021 lalu sekira pukul 20.00.  Tersangka pelaku FF yang mengaku anggota Polri melakukan transaksi pembelian dua unit handphone milik korban.
"Jadi pelaku ini janjian sama korban untuk membeli dua unit handphone dan pelaku mengaku anggota Polri. Guna meyakinkan korban pelaku yang mengaku anggota Polri tersebut selalu melakukan aksinya di depan Mapolresta Bandung,” terang Hendra Kurniawan.

Baca Juga: UPDATE PTM Terbatas Kota Bandung, 54 Sekolah Kembali PJJ

Setelah pelaku memegang handphone milik korban, pelaku langsung berpura - pura ingin mengecas handphone tersebut. Namun selang waktu 15 menit, pelaku tidak kembali dan tidak bisa dihubungi.
Merasa tertipu, korban Billy Graham (33) warga Kampung Pasirkaliki Kecamatan Cicendo Kota Bandung langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung. Berbekal keterangan dan bukti - bukti kuat, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan pengejaran terhadap FF.

Tersangka pelaku diamankan petugas setelah lima hari buron. Tersangka pelaku  FF  yang mengaku anggota Polri tersebut diamankan Satreskrim Unit III dan Unit 1 Resum Polresta Bandung pada Minggu, 24 Oktober 2021 diwilayah Cikarang Barat, Kota Cikarang berikut barang bukti hasil kejahatannya berupa barang bukti 1 pasang sepatu warna merah, 1 buah tas gendong berisi 3 buah dus handphone.

Baca Juga: PPKM Jawa dan Bali di Lanjut Dua Pekan Lagi, Ini Level Daerah di Jawa Barat

“Selain itu juga diamankan ,  2 dus handphone lainnya serta 1 unit handphone milik saksi Juwita yang sempat digunakan tersangka untuk melakukan modus operandi tersebu. Dari keterangannya  ternyata pelaku ini sudah melakukan aksinya empat kali dengan modus yang sama mengaku sebagi anggota Polri dan transaksinya tidak hanya di depan Polresta Bandung saja, tapi ada di Polresta Bogor, Polres Metro Bekasi dan Cawang Jakarta Timur," kata Hendara Kurniawan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, anggota Polri gadungan FF dilanggar Pasal 372 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman paling lama 6 tahun 7 bulan penjara. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x