Satpol PP dan Linmas Majalaya Galak, Miras Stok Buat Tahun Baruan di Sita

- 31 Desember 2021, 20:30 WIB
Petgas gabungan Satpol PP dan Linmas Kecamatan Majalaya menunjukan minuman keras yang berhasil di sita di  salah satu toko yang tetap membandel berjualan minuman keras.
Petgas gabungan Satpol PP dan Linmas Kecamatan Majalaya menunjukan minuman keras yang berhasil di sita di salah satu toko yang tetap membandel berjualan minuman keras. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Himbauan dan ancaman Pemerintah Kabupaten Bandung dan Kepolisian Resort Kota Bandung tidak digubris, masih banyak penjual dan penyedia minuman keras di Kacamatan Majalaya Kabupaten Bandung berjualan. Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Pelindung Masyarakat (Linmas) Kecamatan Majalaya mengamankan ratusan minuman keras berbagai kemasan.

Razia yang dilakukan sepanjang Jumat 31 Desember 2021 sore hari hingga malam Tim Gabungan menyasar sejumlah wilayah untuk memeriksa toko dan warung bahkan rumah makan yang biasa menyediakan minuman keras. "Sedikitnya, 170 botol minuman keras dari berbagai merek kami sita di enam kios atau warung yang nekat mengedarkan barang haram tersebut, belum lagi tuak yang udah dikemas bungkus plastik setengah liter hingga 1 liter seperti minyak goreng literan siap edar juga kami sita,” ujar Camat Majalaya Drs Ika Nugraha didampingi Wakanit Satpol PP Kecamatan Majalaya Adang Apip  dan jajaran Satpol PP lainnya kepada wartawan usai razia miras dan tuak di Majalaya.

Ika Nugraha mengatakan, rajia miras dan tuak itu untuk meminimalisir peredaran minuman tersebut pada saat malam pergantian tahun dari tahun 2021 ke tahun 2022.  "Makanya, kita langsung turunkan jajaran Satpol PP dibantu Satuan Linmas untuk menyasar kios atau warung serta toko yang ditenggarai nekat mengedarkan miras pada malam pergantian tahun," katanya.

Baca Juga: Dwikorita, Peralatan BMKG Dalam Kondisi Prima Jelang Tahun Baru

Dikatakan Ika Nugraha, ratusan botol miras dan tuak itu disita di sejumlah kios dan warung di Jalan Anyar Majalaya, selain di Jalan Pelangi dan Balekambang Kecamatan Majalaya. 

"Kami menduga miras dan tuak itu untuk dipasarkan kepada para konsumennya untuk dikonsumsi pada malam pergantian tahun baru. Sebelum diedarkan, kita berusaha meminimalisir penyalahgunaan miras itu dengan cara merajianya dan langsung disita untuk segera dimusnahkan. Bahkan sebagian minuman tuak sudah dibuang karena terhirup bau, namun untuk barang bukti miras masih diamankan di gudang di Kecamatan Majalaya," turut Camat Majalaya. 

Ia berharap kepada para pedagang untuk tidak mengedarkan miras dan tuak, baik pada malam pergantian tahun maupun seterusnya. "Miras dan tuak itu dapat merusak generasi muda. Apalagi salah satu faktor penyebab terjadinya tindak kriminalitas, dipicu oleh miras. Itu sempat terjadi. Makanya, kami menghimbau kepada para pedagang miras untuk menghentikan memasarkan minuman memabukkan itu," katanya.

Baca Juga: Kandungan Tidak Normal, Istri dan Korban HW Sama-sama Alami Trauma

Ika Nugraha juga berharap kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi miras dan tuak. "Disaat masyarakat tak membeli miras maupun tuak, para pedagang dengan sendirinya akan menghentikan memasarkan miras dan tuak tersebut," katanya.

Petugas Satpol PP dan Linmas Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung menyita minuman keras dalam botol dan tuak dikemas plastik disalah satu toko pada razia yang digelar Jumar 31 Desember 2021 sore hingga malam.
Petugas Satpol PP dan Linmas Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung menyita minuman keras dalam botol dan tuak dikemas plastik disalah satu toko pada razia yang digelar Jumar 31 Desember 2021 sore hingga malam.
Dikatakan, jajaran Satpol PP akan terus memantau dan mengawasi para pengedar miras disaat malam pergantian tahun. Karena tidak menutup kemungkinan, para pedagang kembali memasarkan miras maupun tuak disaat aparat lengah.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x