PORTAL BANDUNG TIMUR - Ketua Umum PWI Pusat H. Atal S Depari menegaskan saat ini masih ada pihak sekolah yang marasa tergangu dengan kedatangan wartawan yang datang bergerombol. Pihak sekolah dan guru di daerah harus berani menolak kedatangan wartawan yang datang bergerombol hanya mengganggu proses kegiatan belajar mengajar.
Hal tersebut disampaikan Atal S Depari saat menjadi narasumber pada diskusi Jelajah Wisata Pers yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat Kamis 24 Maret 2022 di obyek wisata Glamping Lakeside Rancabali Kabupaten Bandung.
"Masih ada wartawan seperti pemborong, apalagi sampai ada wartawan yang membawa meteran dan wartawan pun cukup bertanya, di mana kepala sekolahnya. Apakah itu wartawan, wartawan dulu bawa kamera, dan sekarang wartawan cukup bawa handphone," ujar Atal S Depari, pada diskusi Jelajah Wisata Pers yang merupakan puncak acara Hari Pers Nasional (HPN) 2022.
Dikatakan Atas S Depari, saat ini masih banyak wartawan bergerombol ke sekolah-sekolah. Sehingga dikhawatirkan menganggu terhadap kegiatan belajar mengajar atau proses pendidikan terhadap para siswa di sekolah tersebut.
Atal S Depari mengatakan dengan banyaknya para wartawan yang datang bergerombol ke sekolah, yang dirugikan anak didik. Karena gurunya terganggu saat menyampaikan pembejalaran kepada para siswanya.
“Dulu satu BAB pembelajaran itu cukup dua Minggu menyampaikan pembelajarannya kepada para siswa. Sekarang tiga bulan, karena proses pembelajarannya terganggu," kata Atal S Depari.
Baca Juga: Porduk Halal Jawa Barat Punya Peluang Besar Tembus Pasar Global
Ditegaskan Atal S Depari, kepala sekolah maupun para guru harus berani menolak ketika ada para wartawan yang datang bergerombol dan mengganggu kegiatan belajar mengajar. "Guru harus berani menolak, dia pasti marah. Tapi enggak apa-apa di tolak saja," tegas Atal S Depari.
Dikatakan Atal S Depari, para wartawan dalam melaksanakan tugasnya harus mengacu pada kode etik wartawan. "Kode etik mahkota kita. Arah kita untuk membuat berita. Sudah melaksanakan kode etik, sudah masuk pengamanan kita. Keluar dari kode etik akan jadi masalah," tuturnya.