Orang Tua Korban Guru S Jangan Takut Melapor

- 20 April 2022, 03:30 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menanyai S alias Ustad SS tersangka pelaku pencabulan terhadap 12 siswa laki-lakinya, usai memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menanyai S alias Ustad SS tersangka pelaku pencabulan terhadap 12 siswa laki-lakinya, usai memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolresta Bandung. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Resort Kota Bandung terus mengembangkan kasus kejahatan seksual yang dilakukan S alias Ustadz SS (39) di pekerja buruh harian lepas dan juga pengajar warga Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung. Orang tua harus membekali anak agar berani menolak perlakuan orang dewasa yang dianggap tidak pantas.

“Sejak diamankan di rumah orangtuanya di Tasikmalaya 12 April 2022 lalu, hingga saat ini untuk kasus S alias Ustadz SS terus sedang kita dalami. Karena kalau melihat tenggang waktu aksi yang dilakukannya sejak tahun 2017, ada kemungkinan jumlah korbannya lebih dari 12 anak,” ujar Kapolresta Bandung Kobes Pol Kusworo Wibowo, kepada wartawan.

Dikatakan Kusworo Wibowo, pihaknya tengah terus mendalami kasus kejahatan seksual yang dilakukan S terhadap siswanya yang kesemuanya anak laki-laki. Korbanya dipaksa untuk melayani keinginannya yang menyimpang dengan berbagai modus operandi.

Baca Juga: Ratusan Ambulans Siaga 24 Jam di Sejumlah Titik Rawan Jalur Mudik Lebaran 2022

Lebih lanjut Kapolresta Bandung mengatakan, selain melakukan pengembangan kasus, jajarannya juga memberikan trauma healing kepada para korban. Korban yang kesemuanya anak laki-laki berusia dibawah 10 tahun diberikan trauma healing agar tidak menimbulkan dampak psikis atau trauma.

"Jangan sampai apa yang dialami oleh tersangka S pada tahun 1996 akibat perbuatan gurunya, juga dialami oleh korban S dan menjadi pelaku di kemudian hari. Identitas korban pun kami jaga dan rahasiakan," ujar Kusworo Wibowo.

Kepada para siswa sekolah, Kusworo Wibowo menghimbau untuk berani mengatakan tidak ketika akan dilakukan perbuatan tak senonoh. "Para orang tua juga harus memberikan bekal kepada anak-anaknya, ada batasan-batasan yang tidak boleh disentuh orang lain, kecuali oleh orang tuanya. Seandainya, ada orang yang berani menyentuh, anak-anak itu untuk berani berkata tidak dan melaporkan kepada orang tuanya. Supaya nanti orang tuanya melaporkan kepada pihak berwajib menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.

Baca Juga: Anak Buah Jadi Tersangka Main Minyak Goreng, Mendag Lutfi Dukung Kejagung

Sementara tersangka pelaku S, untuk menanggung perbuatannya di jerat pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka pun diancam hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah),” pungkas Kusworo Wibowo. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah