Anak Buah Jadi Tersangka Main Minyak Goreng, Mendag Lutfi Dukung Kejagung

- 20 April 2022, 00:30 WIB
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. /Biro Humas Kemendag/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung terhadap IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Kementerian Perdagangan akan memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam siaran persnya yang disiarkan dalam situs resmi kemendag pasca penetapan IWW sebagai tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya oleh Kejaksaan Agung Selasa 19 April 2022. "Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," tegas Mendag Muhammad Lutfi.

Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Muhammad Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Kontainer di Sulap Jadi Pos Terpadu 3 Pilar di Jalan Cijapati Kabupaten Bandung

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat, "pungkas Mendag Muhammad Lutfi.

Kejaksaan Agung  telah menetapkan  IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Kementerian Perdagangan  terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Turut dijadikan tersangka bersama IWW,  MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi (19 orang), alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen maka ditetapka ke 4 tersangka, IWW, MPT, SM dan PTS sebagai tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Baca Juga: Bukan Hanya PNS, Ini Daftar Penerima THR dan Gaji ke 13 Berdasarkan SE Mendagri

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Kemudian, ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x