Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini IWW MPT, SM dan PTS tersangka kasus minya goreng dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keempatnya akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 19 April 2022 sampai 8 Mei 2022 mendatang. (heriyanto)***