WASPADA, Pesan WA e TLE Palsu

- 9 Oktober 2022, 14:50 WIB
Petugas Lalu Lintas dari Polresta Bandung melakukan pemeriksaan kendaraan pada pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2022 yang akan diselanggarakan hingga 16 Oktober  2022 mendatang.
Petugas Lalu Lintas dari Polresta Bandung melakukan pemeriksaan kendaraan pada pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2022 yang akan diselanggarakan hingga 16 Oktober 2022 mendatang. /Foto : instagram @tmcolrestabandung /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepala Bidang Hubungan Masyarkat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo ingatkan masyarakat akan modus operandi penipuan tilang electronic traffic law enforcement (eTle). Masyarakat harus mewaspadai penipuan bukti tilang menggunakan pesan singkat melalui SMS (Short Message Service) dan WA (Whats App).

"Untuk pembayaran tilang pemberitahuannya hanya melalui notifikasi SMS. Mereka yang melanggar akan dikirim surat tilang dan bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan,” ujar Kabd Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo pada awak media.

Disampaikan Ibrahim Tompo, dalam giat Operasi Zebra Lodaya 2022 yang diselenggarakan secara serentak sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022 mendatang  Ditlantas Polda Jawa Barat mulai menerapkan sistem tilang elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (eTle). “Penilangan menggunakan eTLE berupa merekam setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan,” terang Ibrahim Tompo.

Baca Juga: Capreskan Anies Baswedan, Perhitungan Partai Nasdem Bukan Kaleng Kaleng

Bagi pengguna jalan saat berlalu lintas melakukan pelanggar menurut Ibrahm Tompo tidak akan langsung di tilang di tempat.  Pelanggar lalu lintas akan mendapatkan pesan singkat dari sistem untuk membayar denda.

“Pembayaran denda tilang hanya menggunakan kode briva bukan nomor rekening. Sedangkan pemberitahuan pembayaran denda hanya dengan notifikasi SMS dan tidak dengan whatsapp, hati-hati modus penipuan tilang via WA mengatasnamakan tilang online dengan pembayaran melalui bank," ujar Ibrahim Tompo.

Kepada masyarakat Ibrahim Tompo menghimbau, bila masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang online selain SMS untuk segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya. "Jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, maka penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hot line atau website yang tersedia di surat tilangnya," terang Ibrahim Tompo.

Dikatakan Ibrahim Tompo, data yang berbeda bisa saja terjadi dikarenakan kendaraan sudah beralih kepemilikan atau sudah dijual namun belum balik nama. “Untuk kasus seperti ini, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukan keterangan mobil sudah terjual,” tambah Ibrahim Tompo yang berharap sistem tilang elektronik efektif dalam mendisiplinkan masyarakat saat berlalu lintas. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x