PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandung memasuki tahun 2023 tetap akan melakukan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk hari Senin 2 Januari 2022 Satlantas Polresta Bandung akan memberikan pelayanan SIM keliling di Griya Grand Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
Pelayanan akan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB. Berikut persyaratan perpanjangan di SIM Keliling;
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP atau SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS atau POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan proses penerbitan sim selesai
7. Pendaftaran perpanjangan sim hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 11.00 WIB, untuk hari jumat atau sabtu di mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 10.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.