Habis Masa Izin, Ratusan Reklame dan JPO Ilegal di Kota Bandung Segera di Bongkar

- 5 Mei 2023, 13:01 WIB
Baliho dan spanduk berukuran besar menutupi Taman Bundaran Cibiru di wilayah Kecamatan Panyileukan Kota Bandung. Sepanjang bulan Mei 2023 Pemerintah Kota Bandung akan menertibkan tidak kurang dari 560 papan reklame dan  JPO.
Baliho dan spanduk berukuran besar menutupi Taman Bundaran Cibiru di wilayah Kecamatan Panyileukan Kota Bandung. Sepanjang bulan Mei 2023 Pemerintah Kota Bandung akan menertibkan tidak kurang dari 560 papan reklame dan JPO. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota Bandung berencana untuk membongkar ratusan papan reklame dan jembatan penyeberangan orang (JPO) di sejumlah titik wilayah Kota Bandung. Keberadaan sekitarn 560 papan reklame dan JPO di Kota Bandung sudah berakhir masa berlaku dan masuk katagori ilegal.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian Walikota Bandung Ema Sumarna, terkait dengan kegiatan pembongkaran papan reklame dan billboard sepanjang bulan Ramadan baru lalu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. “Berdasarkan inventarisasi ada sekitar 560 lebih reklame yang sudah habis masi izin pemasangan dan masuk katagori ilegal,” ujar Ema Sumarna.

Terhadap keberadaan ratusan papan reklame dan billboard tersebut menurut Ema Sumarna tidak ada toleransi. Namanya ilegal kita akan bongkar," tegas Ema Sumarna.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Sikat Habis Papan Reklame Tidak Berizin

Reklame dan JPO yang sudah habis izin maupun ilegal tersebut menurut Ema Sumarna  akan dibongkar secara bertahap oleh Satpol PP pada Mei 2023. Penertiban akan mengerahkan 75 persen personel Satpol PP Kota Bandung.

"Kasatpol PP yang akan menjadi komandan untuk membongkar semua reklame ilegal ini secara bertahap. Secepatnya dan Mei ini sudah ada aksi," ujar Ema Sumarna.

Kepala pihak pengusaha periklanan, Ema Sumarna mengimbau untuk taat aturan yang berlaku. Harapannya, tak akan ada lagi reklame ilegal di Kota Bandung.

"Termasuk juga JPO yang sudah ilegal akan dibongkar. Apalagi yang sudah tidak sesuai fungsinya, pokoknya yang ilegal akan tertibkan. Mudah-mudahan tidak ada lagi apa pun yang terbangun di Kota Bandung itu yang ilegal. Semua harus formal, kita (Kota Bandung) ibukota harus jadi contoh," pungkas Ema Sumarna. (syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x