Tunjukan Eksistensi, Kelompok Bermotor Hadang Bis Pariwisata di Jalan Raya Solokanjeruk Rancaekek

- 21 Juni 2023, 01:38 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menanyai tersangka pelaku penghadangan bis pariwisata di Jalan Raya Solokanjeruk Rancaekek Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menanyai tersangka pelaku penghadangan bis pariwisata di Jalan Raya Solokanjeruk Rancaekek Kabupaten Bandung. /Tangkapanlayat instagram @polrestabandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Aksi sekelompok pemuda penghadang bis pariwisata di Jalan Raya Solokanjeruk  Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Solokanjeruk dan Unit Resmob Polresta Bandung. Aksi penghadangan disertai pengrusakan dilakukan sebagai bentuk eksistensi komunitas kelompok motor.

“Aksi sejumlah kelopok anak muda yang tergabung dalam komunitas motor dilakukan pada Minggu 18 Juni 2023 sekira pukul 23.00 WIb di Jalan Raya Solokanjeruk Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung. Aksi yang direkam berdurasi 50 detik tersebut dalam waktu singkat viral di jejari media sosial,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangan persnya.

Teradap aksi dalam video tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan ke TKP atau tempat kejadian perkara. Diperoleh keterangan dari sejumlah warga terkait dengan aksi kelompok pemuda tersebut dan petugas juga mendatangi pool bis dan memintai keterangan korban.

Baca Juga: Kusworo Wibowo Ingatkan Pelaksanaan Inmendagri 10 Tahun 2022

"Kepada petugas pengemudi bis dalam keterangannya mengatakan bahwa peristiwa terjadi di  daerah Rancaekek saat bis baru kembali dari Pangandaran menuju Jalan Sadu Soreang. Ketika berada di lokasi kejadian bis berpapasan sekelompok pemuda yang mengancung-acungkan senjata dan kemudian mengarahkannya ke body bis,” ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengulang pengakuan sopir bis.

Berbekal keterangan dari sopir bis dan video di media sosial, Unit Reskrim Polsek Solokanjeruk bersama Unit Resmob Polresta Bandung langsung melakukan pengejaran. “Tidak sampai 24 jam petugas dilapangan mengamankan 5 orang tersangka pelaku dan salah seorang diantaranya TM (22) mengakui melakukan pemukulan ke bis,” ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Dari pengakuan para tersangka menurut Kombes Pol Kusworo Wibowo, mereka anggota salah satu komunitas motor yang pada saat itu selesai merayakan ulang tahun. "Yang bersangkutan baru selesai melaksanakan kegiatan ulang tahun suatu komunitas dan bubarannya mereka memenuhi jalan dan menunjukan eksistensi diri," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo seraya menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke 5 tersangka pelaku dijerat Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara. (syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x