13 Satpol PP Kabupaten Garut Jalani Sidang Etik, Terima Sanksi 3 Bulan Dirumahkan Tanpa Honor

- 4 Januari 2024, 03:18 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko  saat memberikan keterangan pers terkait hasil sidang etik ke 13 anggota Satpol PP Garut yang membuat video dukungan  Cawapres Pilpres 2024.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko saat memberikan keterangan pers terkait hasil sidang etik ke 13 anggota Satpol PP Garut yang membuat video dukungan Cawapres Pilpres 2024. /Humas Pemkab Garut/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko tegaskan telah menjatuhkan sanksi kepada 13 anggotanya yang melakukan pelanggaran membuat konten dukungan terhadap salah satu calon Wakil Presiden di Pilpres 2024. Dalam sidang etik Satpol PP dari anggota Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) mendapat hukuman 1 hingga 3 bulan dirumahkan atau skorsing tanpa mendapat honor atau upah.

“Pertama-tama kami tegaskan bahwa para pelaku bukan dari unsur ASN (Aparat Sipil Negara) ataupun PNS (Pegaweai Negeri Sipil) dan bahkan dari tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut Jawa Barat. Namun demikian terhadap mereka yang terlibat dalam pembuatan video dukungan yang sempat viral di sejumlah media sosial tetap kami berikan sanksi setelah dilakukan sidang etik,” kata Usep Basuki Eko dalam keterangan persnya Rabu 3 Januari 2023 bertempat di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut, Jalan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Disampaikan Usep Basuki Eko, terduga pelaku utama berinisial CS dijatuhi hukuman dirumahkan atau skorsing selama 3 bulan. Sementara terduga pelaku lain dalam video tersebut menerima skorsing 1 bulan.

Baca Juga: Satpol PP Garut Bukan PNS Maupun ASN, Satpol PP Garut Dukung Gibran Dapat Sanksi

“Selama periode dirumahkan atau skorsing, para terduga pelaku tidak akan menerima honor atau gaji dan tunjangan. Terhadap mereka juga kami Unit Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP Kabupaten Garut akan terus memantau dan apabila terjadi pelanggaran serupa, kontrak mereka akan diputus,” tegas Usep Basuki Eko.

Berdasarkan keterangan CS, menurut Usep Basuki Eko, video tersebut adalah inisiatif pribadi untuk menonjolkan eksistensinya. Video tersebut merupakan rekaman lama dan sudah tidak tersimpan di handphonenya.

Tegaskan Usep Basuki Eko,  bahwa pembuatan video tidak ada perintah dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara terkait pembuatan video tersebut. "Pak Andri sebagai Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara sendiri tidak tahu dan tidak ada saat itu, jadi ini adalah inisiatif sendiri dalam rangka eksistensi dirinya sendiri, bahkan anggota yang ada saat itu anggota regunya, mereka pun ikut secara spontanitas, karena yang mengajak adalah seniornya, mungkin mereka mengikuti," kata Usep Basuki Eko.

Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku juga, menurut Usep Basuki Eko,  video viral tersebut merupakan video lama, dan bahkan kini sudah tidak ada di handphonenya. Meski demikian, pihaknya akan terus mendalami terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Ini Sanksi yang Dikenakan Kepada Pembuat Video Satpol PP Garut Dukung Gibran

Ditegaskan Usep Basuki Eko,   bahwa status ke 13 orang anggotanya tersebut adalah tenaga kontrak, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. "Ini dapat kami jelaskan, bahwa ini pelaku itu bukan pegawai negeri atau bukan ASN, mereka adalah tenaga kontrak semuanya, ini adalah salah satu anggota dari satu regu dari pleton yang bertugas," Usep Basuki Eko.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah