Inspirasi Mencuri Datang Setelah Meneguk Minuman

18 Januari 2021, 19:30 WIB
KONDISI kunci sepeda motor rusak mengundang aksi pencurian. /Portal Bandung Timur/Heriyanto Retno/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Pencurian sepeda motor kian marak terjadi di jaman ini. Untuk memgantisipasi aksi pencurian tersebut tentunya warga harus bersikap hati-hati agar kejadian tidak menimpa kita.  

Sebagaimana yang terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Bandung. Peristiwa Selasa tanggal 4 Agustus 2020, dilansir dari putusan3.mahkamah.agung.go.id,  dilakukan dua pelaku, Asep (31) dan Ilham (28).

Keduanya melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Jaksa Kota Bandung. Aksi dilakukan berawal dari perencanaan keduanya, sambil minum-minum di kawasan Tegallega, Kota Bandung. Aksipun dilaksanakan keduanya  pada Selasa tanggal 4 Agustus 2020 sekitar jam 18.40 WIB.

Baca Juga: Mantan Kapolri Tito Karnavian, Tentang Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Pemilik motor Honda Beat bernama Aep, memarkirkan motor di Jalan Jaksa No.20 Rt. 003 Rw. 001 Kel. Pungkur Kec. Regol Kota Bandung dengan hanya mengunci stang. Karena niatnya akan dimasukkan ke dalam rumah kelak.

Melihat keadaan motor yang mudah diakses dan hanya di kunci stang. Kedua orang yang sudah berniat untuk mencari mangsa Asep dan Ilham menghampiri motor tersebut. Bermodalkan kunci astag yang disiapkan sebelumnya, Asep kemudian memasukan kunci astag ke dalam lubang kunci kontak, dan merusakkannya hingga lampu netral menyala hijau.

Keduanya dengan mudah menjalankan aksi perbuatannya. Tanpa diketahui pemilik keduanya langsung menaiki motor korban dan melarikan diri.

Baca Juga: Game Build and Battle Besutan NetEase Games

Bedasarkan laporan  Aep, pihak kepolisian berhasil menangkap dan mengamangkan Asep serta Ilham di daerah Tegallega, pada tanggal 18 September 2020. Atas perbuatannya Asep  harus kembali ke penjara menjalani hukuman untuk kasus serupa, sedangkan Ilham pernah dihukum karena kasus Narkoba.

Berdasarkan Putusan Nomor 1043/Pid.B/2020/PN Bdg keduanya pun dinyatakan bersalah atas pencurian dan dihukum masing-masing selama 1 tahun penjara.

Dapat kita pelajari bahwa modus pelaku untuk melakukan pencurian adalah menggunakan kunci astag yang sering digunakan untuk pencurian sepeda motor pada umumnya. Maka dalam mengantisipasinya, warga janganlah lengah dan selalu mengunci ganda atau mengembok gerbang, sehingga tidak mudah dijadikan sasaran oleh pencuri, terutama apabila daerah tersebut tidak ada ronda atau satpam.(Mfahmi)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Mahkamah Agung RI

Tags

Terkini

Terpopuler