Pemkot Bandung Akan Keluarkan Surat Edaran Pergantian Tahun Baru

- 15 Desember 2020, 19:00 WIB
Larangan perayaan malam pergantian tahun baru 2021.
Larangan perayaan malam pergantian tahun baru 2021. /Dok. Humas Kota Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Leveling Kota Bandung berada di zona merah Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengimbau masyarakat Kota Bandung untuk tidak memaksakan keluar rumah merayakan malam pergantian tahun. Dalam waktu dekat Wali KOta Bandung akan menerbitkan surat edaran himbauan.

Demikian disampaikan Wali Kota Bandung Oded M. Danial usai menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa, 15 Desember 2020. “Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah sepakat untuk memperketat pengawasan di saat malam pergantian tahun nanti, ujar Oded M. Danial.

Ditegaskan Oded M. Danial, jajaran Forkopimda juga telah berkomunikasi bersama dengan para pemuka agama nasrani dan khatolik terkait perayaan hari natal 2020. “Kami bersepakat bahwa untuk hari natal nanti juga tetap dikhidmati dengan perayaan secara daring,” terang Oded M. Danial.

Baca Juga: Premier League, Jadwal Pertandingan Lengkap Matchday 13 Liga Inggris

Baca Juga: Kolonel Inf Iriandi Apresiasi Kinerja Satgas Citarum Harum Sektor 4/Majalaya

Baca Juga: Kepala Dinas Meninggal Terpapar Covid-19, Bupati Kembali Terapkan WFH

Dikatakan Oded M. Danial, dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tempat ibadah dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas. “Namun ada gereja yang sudah mengajukan izin hanya untuk 20 persen kapasitasnya saja,” pungkas Oed M. Danial. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x