PORTAL BANDUNG TIMUR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang perayaan pergantian malam tahun baru 2021. Tempat wisata tetap buka pengunjung diwajibkan menunjukan bukti rapid test.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai rapat koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar di Gedung Sate, Senin, 14 Desember 2020.
“Kami sudah putuskan melarang perayaan tahun baru, intinya untuk menghindari kerumunan, karena dari pengalaman, libur panjang kemarin menyumbang peningkatan kasus covid” tegas Ridwan Kamil.
Baca Juga: Pemerintah Lebih Fokus Menjalankan Program Pelayanan Publik Berbasis HAM
Baca Juga: Alami Gangguan, Layanan Google Tanpa Disadari Telah Jadi Komponen Primer
Dikatakan Ridwan Kamil, kebijakan pelarangan tahun baru bukan hanya di Jawa Barat saja, tapi sudah disepakati Gubernur dari provinsi lain.
“Tempat wisata akan tetap dibuka, namun akan ada kebijakan mewajibkan pengunjung menunjukan rapid test, terutama pengunjung dari daerah zona merah, harus menunjukan bukti hasil rapid test anti gen. Kalau di Bali menerapkan swab, sementara kita cukup dengan rapid anti gen” jelas Ridwan Kamil terkait dengan operasional usaha pariwisata.
Ditegaskan Ridwan Kamil, pelarangan perayaan tahun baru, terutama yang merayakan secara besar-besaran seperti konser dan lain-lain,baik terorganisir maupun tidak, baik out door maupun indoor. “Kalau di indoor tetapi menimbulkan kerumunan tetap dilarang, namun bagi yang merayakan di rumah secara personal silahkan saja” pungkas Ridwan Kamil.(Iwan Rukwanda)***