Surat Edaran Wali Kota Terbit, Pelaksanaan Perwal Nomor 73 Tahun 2020 Diperketat

- 22 Desember 2020, 22:00 WIB
WALI Kota Bandung Oded M. Danial  saat memberikan keterangan kepada awak media disela peresmian kolam kabut di Taman Puspa Kandaga, Jalan Citarum, Selasa 22 Desember 2020.
WALI Kota Bandung Oded M. Danial saat memberikan keterangan kepada awak media disela peresmian kolam kabut di Taman Puspa Kandaga, Jalan Citarum, Selasa 22 Desember 2020. /Humas Pemkot Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Wisatawan datamg ke Kota Bandung harus mengantogi surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen yang berlaku selama 3 hari. Pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akan lebih diperketat di Kota Bandung.

Demikian disampaikan Wali Kota Bandung Oded M. Danial disela peresmian kolam kabut di Taman Puspa Kandaga, Jalan Citarum, Selasa 22 Desember 2020. Bahwa untuk kegiatan masa libur Natal dan Tahun Baru telah diterbitkan  Surat Edaran Wali Kota Nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.

"Ketika Jumat kita rapat terbatas, surat dari Gubernur belum diterima, sehingga luput dari pembahasan. Setelah konfrensi pers itu baru diterima, dan sekarang sudah saya tandatangani sesuai arahan gubernur dan pemerintah pusat. Kita sudah menyesuaikan," terang Oded M. Danial.

Baca Juga: Peran Seorang Ibu Saat Ini Sangat Berat

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, mengharuskan wisatawan membawa surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen yang berlaku selama 3 hari saat datang ke Kota Bandung. "Orang datamg dari luar itu sudah membawa surat keterangan rapid antigen. Pengawasan kita terus dilakukan," tegas Oded M. Danial.

Selain itu, menurut Oded M. Danial, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan lebih memperketat penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Utamanya pengetatan pengawasan di hotel-hotel dan restauan atau kafe.

Sementara Sekretaris Daerah Jawa Barat yang juga  Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, menegaskan soal pendisiplinan protokol kesehatan saat libur akhir tahun.  Surat Edaran Wali Kota Bandung merupakan kombinasi atas Surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Satgas Covid-19 pusat.

Baca Juga: Dibuka Posko Nataru, Agar Pelayanan Transportasi Berjalan Sehat, Aman, dan Nyaman

Ditegaskan Ema Sumarna, sekalipun pengawasan ketat namun tidak akan membuat posko cek poin di perbatasan. Sebab sudah ada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang menjadi imbauan serupa untuk wilayah Jawa Barat termasuk di kawasan Bandung Raya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: humas.bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x