Kenny, Pastikan Momen Nataru Lakukan Pemantauan dan Pengawasan

- 25 November 2021, 06:06 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Dewi Kania Sari, pastikan momen libur nasional Natal dan Tahun Baru 2022 dilakukan pengawasan dan pemantauan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Dewi Kania Sari, pastikan momen libur nasional Natal dan Tahun Baru 2022 dilakukan pengawasan dan pemantauan. /Dok. Humas Setda Kota Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penanganan masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 pada masa pandemi Covid-19 di Kota Bandung tidak akan jauh berbeda dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung akan meningkatkan pengawasan pada momen libur Natal dan  Tahun Baru 2022.

"Terkait Inmendagri, sudah diskusi secara informal dengan Pak Sekda, tapi keputusan akhir ada di satgas. Kita tunggu Perwal, nanti keputusannya dari Satgas," ujar Kepala Disbudpar Kota Bandung Dewi Kania Sari yang akrab disapa Kenny kepada wartawan.

Dikatakan Kenny, untuk teknis aturan-aturan terkait persiapan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jelang libur Natal dan Tahun Baru di Kota Bandung akan dibahas dalam Rapat Terbatas (Ratas). ”Secara umum, aturan-aturan yang berlaku di Kota Bandung tidak akan jauh berbeda dengan Imendagri Nomor 62 Tahun 2021, yang pasti Kota Bandung harus inline dengan keputusan pusat,” ujar Kenny.

Baca Juga: Maxi, Ingatkan Masyarakat Penyakit Musim Penghujan di Saart Pandemi Covid-19

Terkait dengan rencana pelaksanaan PPKM Level 3 secara Nasional menurut Kenny,  pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha jasa pariwisata, terutama pengusaha  hiburan dan perhotelan untuk tidak menerima pesanan agenda-agenda yang mengundang keramaian di momen Nataru.

“Syudah dari seminggu lalu kita sudah melakukan sosialisasi, kepada ketua asosiasi untuk antisipasi tentang level 3. Daripada mereka menjadi rugi besar karena mendapat sanksi, ya udah jangan dulu untuk ber old end new dulu, dan hingga saat ini mereka tidak masalah, tidak ada keluhan," ujar Kenny.

Namun demikian menurut Kenny, pihaknya tetap akan melakukan peningkatan pengawasan, khususnya di momen Tahun Baru. “Saya tegaskan, apabila ada yang melanggar, ada sanksi, sesuai di Perwal ada sanksinya, daripada terjadi lonjakan Covid-19 lagi mendingan kita puasa dari 24 Desember sampai 2 Januari," pungkas Kenny. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x