Aturan PPDB 2022, Registrasi Kartu Keluarga Bisa di Tingkat Kewilayahan

- 25 Mei 2022, 16:52 WIB
Suasana Ujian Sekolah di SMPN 4 Bandung
Suasana Ujian Sekolah di SMPN 4 Bandung /smpn4-bdg.sch.id

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan. Aturan PPDB 2022 tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. Menurutnya, rencana Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022, akan resmi dibuka pada 13 Juni 2022 mendatang.

"Untuk tingkat SD, tersedia 37.585 kursi. Lalu SMP ada 15.680 kursi. Terakhir, SMP swasta ada 21.905 kursi," ungkap Hikmat Ginanjar, melalui keterangan pers, Rabu 25 Mei 2022.

Meski demikian Hikmat Ginanjar menjelaskan, untuk surat keterangan registrasi Kartu Keluarga (KK) sebegai salah satu syarat dalam aturan PPDB 2022 yang sekarang, bisa diajukan ke kewilayahan berdasarkan pengantar dari RT dan RW.

"Tapi, kita tetap berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mengecek validasi data-data dari para calon peserta didik," ucapnya selepas Bandung Menjawab.

Untuk pendaftaran PPDB tingkat TK dilakukan secara luring. Sedangkan tingkat SD dan SMP dilakukan secara daring.

"Orang tua cukup mengumpulkan syarat PPDB 2022 ke laman yang sudah kami sediakan di ppdb.bandung.go.id," jelasnya.

Hikmat menyatakan, para orang tua tak perlu khawatir dengan server Disdik Kota Bandung. Ia memastikan server yang dimiliki Disdik Kota Bandung mumpuni untuk digunakan pada PPDB mendatang.

Salah satu kekhawatiran lain dari para orang tua biasanya terkait sistem zonasi. Mereka khawatir anak-anaknya tidak bisa masuk ke sekolah terbaik.

"Sekolah negeri dan swasta sama aja. Di dalamnya ada guru-guru hebat. Pemerintah juga mengeluarkan program merdeka belajar. Kurikulum ini yang jadi satuan pendidikan. Para peserta didik menjadi pelajar yang generalis dan spesialis," papar Hikmat.

Sedangkan untuk warga yang rawan melanjutkan pendidikan (RMP), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga akan memberikan bantuan agar mereka bisa terus melanjutkan sekolah.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x