PORTAL BANDUNG TIMUR - Petugas Pengawas Hewan Kurban yang dibentuk Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung mulai menyebar di 30 wilayah Kecamatan di Kota Bandung. Sebanyak 157 petugas dari DKPP akan turun langsung ke lapangan pada hari raya Iduladha sampai hari tasyrik untuk memeriksa postmortem atau pascapenyembelihan.
“Selama empat hari ada 91 petugas ASN dan 66 petugas non-ASN yang menyebar ke 30 kecamatan di Kota Bandung untuk memeriksa postmortem hewan kurban. Kita akan usahakan sebanyak mungkin untuk keliling memeriksa lokasi-lokasi penyembelihan hewan kurban," terang Kepala Bidang Keamanan Pangan DKPP Kota Bandung, drh. Ermariah kepada wartawan Kamis 30 Juni 2022.
Dikatakan Ermariah, pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan postmortem hewan kurban akan dilakukan dengan memprioritaskan pemeriksaan di tempat pemotong lebih banyak hewan kurban. "Untuk prioritas, kita dahulukan lokasi yang memotong lebih banyak, biasanya di masjid besar seperti Masih Raya Bandung dan Masjid Al Ukhuwah," ujar Ermariah.
Baca Juga: Persib Bandung Bidik Kemenangan, Kontra PS Sleman di Si Jalak Harupat
Sementara untuk menentukan layak atau tidaknya daging dikonsumsi, menurut Ermariah perlu melihat dari pemeriksaan sebelum dipotong atau antemortem. Setelah itu baru dilihat dari proses penyembelihannya.
Setelah diperiksa, baru pemeriksaan setelah dipotong atau postmortem. Pemeriksaan dilakukan pada bagian jeroan dan tulang juga memengaruhi kualitas daging dan bila bagus makan diputuskan apakah daging tersebut layak konsumsi atau harus dimusnahkan.
"Setelah diperiksa seperti tu kita bisa mengetahui penyakit apa yang diderita oleh sapi tersebut, sehingga kita bisa mengambil keputusan. Seperti kalau limpanya merah bengkak besar, itu kemungkinan penyakit antraks. Kalau antraks itu tidak boleh dikonsumsi dagingnya, harus dimusnahkan," ujar Ermariah.
Baca Juga: Jadwal Melempar Jumrah Pada 10 Dzulhijah Berubah
Sementara bila terlihat pada bagian paru-paru hewan terdapat nanah, menurut Ermariah kemungkinan besar hewan tersebut terkena TBC paru. “Pada kondisi ini, dagingnya boleh dikonsumsi, tapi harus dimasak minimal 30 menit, demikian pula kalau ada cacing hati, dagingnya masih bisa dikonsumsi, tapi hatinya harus dimusnahkan," jelas Ermariah.
Untuk menjaga keamanan, menurut Ermariah pihaknya juga melakukan himbauan agar panitia kurban maupun masyarakat umum agar tidak menggunakan plastik daur ulang seperti kresek untuk membungkus daging.