Ingin Dibebaskan Dari Tuntutan JPU, Ketua LSM GMBI Sampaikan Nota Pembelaan

- 13 Juli 2022, 23:15 WIB
Sidang penyampaian pleidoi dari Ketum GMBI M Fauzan Rachman, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 13 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang penyampaian pleidoi dari Ketum GMBI M Fauzan Rachman, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 13 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Ketua LSM GMBI, M Fauzan Rachman kembali menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dalam kasus aksi demo GMBI di Mapolda Jabar, yang berakhir ricuh. Sidang yang mengagendakan penyampaian pledoi atau nota pembelaan atas tintutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini berlangung di Pengadilan Negeri Bandung Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 13 Juli 2022.

Melalui pleidoi yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya, Fauzan mengklaim dirinya tak terlibat sama sekali dalam aksi demo LSM GMBI yang berujung terjadinya kericuhan di Mapolda Jabar, Jl. soekarno Hatta Bandung. Fauzan pun meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara agar membebaskannya dari segala tuduhan yang disampaikan JPU.

"Menyatakan terdakwa Mochamad Fauzan Rachman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan," ungkap kuasa hukum Fauzan, Rizky Rizgantara saat membacakan pleidoi ketua LSM GMBI itu.

Rizky menjelaskan, permintaan kliennya dibebaskan bukan tanpa sebab. Menurut dia, sebagaimana fakta persidangan, kliennya itu tak melakukan upaya penghasutan terkait aksi demo LSM GMBI.

Terkait Dakwaan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang menilai Fauzan melakukan penghasutan dengan mengirim pesan terkait demo ke grup WhatsApp LSM GMBI, Rizky berpendapat, pesan tersebut bukan merupakan instruksi. Menurutnya, Pesan tersebut hanya sebuah saran yang diajukan kepada para penanggung jawab aksi tersebut.

"Bahwa berdasarkan yang kami sampaikan di atas berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang sah dalam persidangan kami simpulkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," paparnya.

Meski meminta agar kliennya dibebaskan, Rizky menyebut pihaknya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Atau apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seringan-ringannya dan yang seadil-adilnya," tandas Rizky.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Bandung menuntut Terdakwa Fauzan dengan hukuman 10 bulan penjara. Dia dianggap ikut andil dalam aksi demo ricuh di Mapolda Jabar dengan melakukan pembantaian penghasutan sebagaimana Pasal 160 KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana tentang membantu menghasut untuk melawan kejahatan.***

 

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x