Marak Penipuan Berdalih Sumbangan dan Undian, Masyarakat Diminta Waspada

- 15 Juli 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi sumbangan. Marak Penipuan Berdalih Sumbangan dan Undian, Masyarkat Diminta Waspada
Ilustrasi sumbangan. Marak Penipuan Berdalih Sumbangan dan Undian, Masyarkat Diminta Waspada /pixabay/emaji/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Masyarakat kembali diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana penipuan mengatasnamakan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB). Ia menegaskan, untuk setiap kegiatan sumbangan dan undian perlu dilakukan pengawasan bersama, guna menghindari tindak penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Kebijakan Kemensos RI perlu dipahami bersama sehingga tercipta sinergitas, keseragaman dan keharmonisan dalam setiap pelaksanaan tugas terkait pelaksanaan sumbangan  dan undian dalam bentuk UGB atau PUB,” tutur Moch. Hanifa Yulifian saat menjadi narasumber Sosialisasi Izin PUB dan UGB Tingkat Kota Bandung di Hotel Grand Asrilia Kota Bandung, Kamis 14 Juli 2022.

Ia memaparkan, kesadaran masyarakat untuk patuh dan taat terhadap peraturan dan ketentuan tentang penyelenggaraan UGB dan/atau PUB perlu ditingkatkan. Menurutnya, PUB dan UGB telah diatur dalam Permensos No. 4 tahun 2021 tentang penyelenggaraan UGB dan Permensos No. 8 tahun 2021 tentang penyelenggaraan PUB.

"Kegiatan berhadiah seperti ini harus diawasi, agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh oknum penyelenggara UGB dan PUB yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Tono Rusdiantono Hendroyono menjelaskan, Pemerintah Kota Bandung terus mendorong penyelenggara Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB) lebih tertib, akuntabel dan transparan. Menurutnya, hal itu untuk mencegah terjadinya kasus penyimpangan dan penyalahgunaan PUB dan UGB di tengah masyarakat.

"Saat ini sedang ramai adanya kasus penyimpangan, sehingga kita melakukan sosialisasi. Pencegahan praktik penipuan salah satu tugas dinsos, maka kami minta seluruh stakeholder dapat membantu pemerintah mendeteksi praktik ilegal," katanya.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x