Bahar Smith di Tuntut Jaksa Penuntut Umum dengan Hukuman Penjara 5 Tahun Karena Ini

- 28 Juli 2022, 21:18 WIB
JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Bahar Smith untuk dihukum lima tahun penjara atas kasus yang menjeratnya.
JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Bahar Smith untuk dihukum lima tahun penjara atas kasus yang menjeratnya. /Antara/ Raisan Al Farisi

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menyebarkan berita bohong atau hoaks terdakwa Habi Assayid Bahar bin Smith alias Habaib Bahar bin Ali bin Smith di tuntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan hukuman 5 tahun penjara. Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan Bahar bin Smith terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran di masyarakat.

“Menyatakan terdakwa Habi Assayid Bahar bin Smith alias Habaib Bahar bun Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran,” ujar Suharja saat membacakan tuntutan pada persiadangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Kamis 28 Juli 2022.

Dikatakan Suharja dalam tuntutannya bahwa perbuatan Habi Assayid Bahar bin Smith alias Habaib Bahar bun Ali bin Smith melanggar pasal sebagaimana yang termuat dalam pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Baca Juga: Kapolri Berharap Masyarakat Turut Mengawasi, Tunggu Hasilnya Agar Kasus Terungkap Terang Benderang

"Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar Suharja pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Dodong Rusdani.

Dalam uraiannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah menyiarkan berita bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran daat memberikan ceramah di acara Maulid Nabi Muhammad di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021.

Dalam persidangan disampaikan Jaksa Penuntut Umum Suharja, ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith tidak merasa bersalah dan perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Dua Peristiwa Gempa Guncang Pulau Dewata Bali

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah. Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujar Jaksa Penutut Umum Suharja.

Terhadap tuntutan yang dibacakan dalam persidangan, Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith  menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya. "Saya tidak bersalah, yang memberatkan karena tidak bersalah,” ujar pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Kemang, Bogor Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah