Zakat Bukan Hanya Sekedar Perintah Agama, Penting Untuk Dipahami Masyarakat

- 11 Agustus 2021, 08:30 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat menyerahkan Shodaqoh pada acara peluncuran Gerakan CInta Zakat Infaq dan Shodaqoh di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat menyerahkan Shodaqoh pada acara peluncuran Gerakan CInta Zakat Infaq dan Shodaqoh di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Wali Kota Bandung Oded M. Danial menegaskan Pemerintah Bandung akan terus berkomitmen mendukung Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung dalam menjalankan tugas. Selain dalam meningkatkan fasilitas demi kelancaran organisasi Pemkot Bandung bersama Baznas terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya zakat dalam kehidupan.

Disampaikan Oded M. Danial, menjadi tugas Pemkot Bandung dan Baznas untuk memberikan pemahaman pada masyarakat agar memiliki kesadaran yang tinggi untuk melaksanakan zakat.  “Betapa pentingnya zakat ini dipahami oleh masyarakat, zakat bukan hanya perintah agama tetapi memiliki manfaat bagi kita,” ujar Oded M. Danial saat memberikan arahan secara virtual dalam Rapat Kerja Baznas Kota Bandung dengan Tema Peran Pemda dalam Penguatan Kelembagaan Baznas untuk Mewujudkan Visi Misi Pemerintah Kota Bandung.

Dikatakan Oded M. Danial, setelah masyarakat memahami pentingnya zakat, Baznas berperan menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Salah satunya dengan meningkatkan kinerja dan pelayanan Baznas kepada masyarakat.

Baca Juga: Jangan Abai Prokes, Terus Turun Angka Kasu Covid-19 di Kota Bandung

“Terpenting, semua amilin di Baznas Kota Bandung ini adalah menjaga kepecayaan. Jika masyarakat sudah percaya, bahkan integritas, kita dipercaya oleh Allah SWT, saya yakin, Baznas akan menjadi pilihan masyarakat untuk menyalurkan zakatnya,” jelas Oded M. Danial.

Sementara Pimpinan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan mengungkapkan, kedudukan Baznas dalam sistem Pemerintahan Presidensial. “Pertama, Baznas sebagai badan amil zakat negara bertugas dalam pendistribusian dan penyaluran dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL),” ujar Rizaludin Kurniawan.

Baca Juga: Mencla-mencle, Sikap Menkumham Dalam Hal TKA Masuk ke Indonesia

Kemudian yang kedua menurut Rizaludin Kurniawan, sebagai pengolah zakat yang bertanggung jawab secara organisatoris dan administratif pelaksanaan zakat secara nasional.  Ketiga, Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri agama.

Sedangnkan yang keempat menurut Rizaludin Kurniawan, Baznas memiliki sistem yang modern untuk good governance dan clean government. “Baznas adalah lembaga keuangan yang mengelola zakat secara nasional, hal ini diatur dalam UU No. 23 tahun 2011,” ujar  Rizaludin Kurniawan. (hp.siswanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah