Aktor Senior Pierre Gruno Terancam 5 Tahun Mendekam di Hotel Prodeo

- 15 Juli 2023, 02:42 WIB
Aktor pria berusia 64 tahun Pierre Andreas Sadaq Hamid  atau yang lebih dikenal dengan nama Pierre Gruno terancam hukuman 5 tahun.
Aktor pria berusia 64 tahun Pierre Andreas Sadaq Hamid atau yang lebih dikenal dengan nama Pierre Gruno terancam hukuman 5 tahun. /Foto/media antara /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan Jumat 14 Juli 2023 telah menetapkan aktor senior Pierre Gruno sebagai tersangka. Pemilik nama lengkap Pierre Andreas Sadaq Hamid berusia 64 tahun di duga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial GDS (61) di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan, Jumat 30 Juni 2023 lalu.

Dalam keterangan persnya kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno di salah satu bar kawasan Cilandak Jakarta Selatan berawal dari interaksi tersangka Pierre Gruno dengan korban GDS.“Pada saat pertemuan tersebut terjadi, interaksi antara korban dengan tersangka pada saat itu  ada gesture dari korban yang dianggap oleh tersangka tidak baik sehingga memicu amarah dari tersangka,” terang AKBP Irwandhy Idrus.

Karena menganggap gesture korban GDS kurang berkenan bagi Pierre Gruno, maka tersangka mendorong korban dan melakukan pemukulan dibagian wajah hingga korban terjatuh. “Hal ini berdasarkan keterangan dari saksi korban GDS dan berkesesuaian dengan keterangan sejumlah saksi yang kami mintai keterangan,” ujar AKBP Irwandhy Idrus.

Baca Juga: Pecah Rekor! Raffi Ahmad Raup Omset Penjualan dengan Total Transaksi Hampir Rp7 Milyar Melalui Shopee Live

Akibat perbuatan tersangka Pierre Gruno tersebut menurut  AKBP Irwandhy Idrus, korban GDS terlikan dan sempat menjalani perawatan di  Rumah Sakit Pondok Indah. Berdasar keterangan dokter yang merawat,  korban mengalami luka di bagian pelipis kanan dan hidung.

“Dalam keterangan lainnya, akibat pukulan yang dilakukan tersangka Pierre Gruno,   korban GDS mengalami fraktur tulang pada bagian hidung. Karena luka yang di derita tersebut, korban harus menjalani perawatan lanjutan,” ujar AKBP Irwandhy.

Terhadap perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka  Pierre Andreas Sadaq Hamid akan menjalani penahanan dalam 20 hari ke depan. Perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan mengacu pada pasal 20 dan 21 dengan lama ancaman maksimal 5 tahun.***

 

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x